Bima menjelaskan, sekolah yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka apabila sudah disetujui, disepakati dan mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Bogor, komite sekolah dan kepala sekolah.
“Artinya kalau hanya kepala sekolah saja tanpa didukung komite sekolah, itu tidak bisa. Jadi, komite sekolah dalam hal ini orangtua adalah unsur yang penting, yang harus memberikan izinnya,” tuturnya.