Walikota Bogor Diperiksa Penyidik

- Kamis, 3 Desember 2020 | 19:00 WIB
20201201_211014
20201201_211014



Nah, selain diatur SK Walikota, Perwali 110 tahun 2020 pasal 10 huruf a Tentang PSBMK juga mengatur hal yang sama,bahwa setiap rumah sakit yang melakukan pengecekan terhadap protokol kesehatan dan uji lab, juga harus melaporkan hasilnya kepada Pemda Kota Bogor.





‘‘Pemeriksaan dilakukan hampir kurang dari 2 jam.Nah terkait seperti apa kelanjutan proses hukum ini maka pak wali tidak mau melakukan intervensi,’’jelas jaksa.





Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor melaporkan pihak Rumah Sakit UMMI Bogor lantaran diduga tidak mau melaporkan hasil swab test milik Habib Rizieq kepada pemerintah. Selain tak mau melaporkan hasil swab milik pentolan FPI itu,





 pihak rumah sakit juga saat itu tidak mau memberitahukan keberadaan Habib Rizieq, ketika sedang berada di rumah sakit. Manajemen rumah sakit pun dilaporkan lantaran diduga melanggar UU No 4 Tahun 1984 Tentang Penyebaran Wabah.





Redaktur : Febri Daniel Manalu 


Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X