Pak Jokowi Batalin Kenaikan Iuran BPJS Dong Pak Karena Ini Bisa Mencekik Rakyat.Masa Lagi Pandemik Bapak Tega-Teganya Menaikkan Iuran BPJS

- Kamis, 10 Desember 2020 | 23:59 WIB
Screenshot_20201211-034708_Video-Player
Screenshot_20201211-034708_Video-Player



‘‘Bukan menaikkan tarif BPJS.Kalau item-item itu dinaikkan kemungkinan tidak akan terasa.Karena kenaikan dilakukan satu tahun sekali.Berbeda halnya dengan iuran BPJS yang pembayarannya itu dilakukan setiap bulan,’’terang Giri kepada Bogor Times.





Giri pun sangat menyayangkan langkah Jokowi yang kembali menerbitkan Perpres no 64 tahun 2020. Padahal aturan sebelumnya yang dikeluarkan Jokowi melalui Perpres no 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan juga sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).





‘‘Menurut saya jika negara sudah resesi jangan lagi menaikkan tarif BPJS.Pak Jokowi juga bilang kita harus meningkatkan kesehatan. Lalu bagaimana caranya meningkatkan kesehatan jika tarif kesehatan itu sendiri juga sudah dinaikkan,’’tanya Giri lagi kepada Joko Widodo.





Pada Perpres No 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, tarif iuran BPJS untuk kelas 3 adalah Rp 25 ribu, dan untuk kelas II Rp 50 ribu, dan kelas I yaitu sebesar Rp80ribu.





Dan untuk saat ini, besaran tarif kelas 3 adalah Rp 42 ribu ditambah subsidi sebesar Rp7 ribu, kelas II Rp100 ribu,kelas I tembus diangka Rp 150 ribu.





Jika tuntutan rakyat ini tidak juga didengarkan pemerintah, maka Giri bersama para penderita penyakit kanker akan melakukan judicial review.Namun,Giri juga berharap agar Jokowi mau membatalkan kenaikan iuran BPJS ini.





Redaktur : Febri Daniel Manalu


Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X