Begitu pun dengan bonus pada tahun 2019 jika dihitung ada sebesar Rp7-8 jutalah yang belum dibayar.
‘‘Kami juga sudah mengadukan persoalan ini kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor dan dinas, juga meminta agar perusahaan kembali mau mempekerjakan kami,"harap dia.
"Tapi hingga kini perusahaan tidak juga meminta kami untuk kembali bekerja,’’sesal Agus.
Tak hanya itu,paling parahnya lagi,kata Agus,untuk menguatkan putusannya ini, perusahaan ini kini juga sudah membawa persoalan tersebut ke pengadilan hubungan industrial (PHI).
Redaktur : Febri Daniel Manalu