LKKNU Kabupaten Bogor Dampingi Anak Korban Orang Tua

- Selasa, 23 Februari 2021 | 17:51 WIB
janda
janda



Yang lebih mengagetkan, ternyata surat nikah miliknya itu dipergunakan suaminya untuk menggugat talaq sang istri. Hal itu diketahuinya setelah tiga hari peyerahan buku nikah tepatnya tanggal 27 Desember 2017.





Koban kaget ketika surat putusan pengadilan tak sama sekali mencantumkan anaknya. Terlebih lagi, korban juga hanya mendapat satu kali panggilan sidang.





“Saya tidak pegang surat apa-apa selain akta cerai,”pungkasnya.





Ketua LKKNU Kabupaten Bogor, Nur Herawati menerangkan telah menugaskan Sekretaris dan Pengurus Bidang Kependudukan Perlundungan Anak dan Perempuan. “Ini menjadi tugas kami. Karenanya saya tugaskan pengurus untuk mengarahkan yang bersangkutan ke KPAD dan P2TP2A,” ucapnya.





Bidang Kependudukan Perlindungan Anak dan Perempuan, Sanusi Wirasuta mengaku akan berkoordinasi dengan KPAD dan P2TP2A untuk menangani korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. “Kami akan kawal tuntas InsyaAllah. Sampai anak ini memperoleh identitasnya,”tegasnya.


Halaman:

Editor: Sanusi Wirasuta

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X