Hukum Puasa Narkolepsi Saat Ramadhan

- Sabtu, 16 Mei 2020 | 21:59 WIB
PhotoPictureResizer_200516_215228828_crop_800x445
PhotoPictureResizer_200516_215228828_crop_800x445



إِذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَي الْمَذْهَبِ وِبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبُ بْنُ سَلْمَةَ وَاَبُو سَعِيدٍ الْاِصْطَخْرِىُّ لَا يَصِحُّ وَحَكَاهُ البَنْدَنِيجِىُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ اَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكْتَابِ





Artinya, “Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkankan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah. Demikian menurut pandangan madzhab Syafi‘i, dan pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama. Tetapi, menurut Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy puasa seperti itu tidaklah sah. Sedangkan Al-Bandaniji juga meriwayatkan pandangan ini dari Ibnu Suraij. Dalil semuanya bersumber dari Al-Quran,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VI, halaman 384).





Kendati demikian, para ulama ini sepakat jika seseorang yang berpuasa tidur, kemudian bangun sebentar di siang hari, kemudian tidur lagi di seluruh waktu siang, maka puasanya tetap sah.





وَاَجْمَعُوا عَلَى اَنَّهُ لَوْ اسْتَيْقَظَ لَحْظَةً مِنَ النَّهَارِ وَنَامَ بَاقِيهِ صَحَّ صَوْمُهُ





Artinya, “Dan mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa apabila seorang yang berpuasa bangun sebentar dari tidur di siang hari, kemudian tidur lagi, maka sah puasanya,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 384).





Berangkat dari penjelasan singkat ini, maka orang yang berpuasa sebaiknya menghindari tidur seharian mulai fajar sampai waktu Maghrib. Meskipun mayoritas ulama menganggap sah puasanya tetapi ada beberapa ulama yang berpandangan sebaliknya.





Di samping itu, jika tidur selama seharian, maka jelas ia akan meninggalkan kewajiban lain yaitu shalat Zuhur dan Ashar sehingga jangan sampai puasa dijadikan alasan untuk meninggalkan kewajiban yang lain karena jelas hal ini tidak diperbolehkan.





Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Halaman:

Editor: Wahidin Hobamatan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB
X