Inilah Manfaat Jilbab Menurut Islam

- Sabtu, 18 Juli 2020 | 02:25 WIB
20200718_022116
20200718_022116


Bogor Times, Opini-Pada dasarnya jilbab bukanlah sekedar tren fashion. Hukum memakai jilbab itu wajib bagi setiap perempuan muslim. Tata cara berjilbab yang syar’i juga diatur dalam agama. Tentunya jilbab harus panjang, menutupi dada dan tidak membentuk lekuk tubuh. Dengan berjilbab maka perempuan akan terlihat anggun. Selain itu, kehormatannya juga lebih terjaga.





Beberapa dalil yang menjelaskan perintah berjilbab, yakni:





“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita (keluarga) orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka (ke seluruh tubuh mereka) jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal (sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka) sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)





“Katakanlah (wahai Nabi Muhammad) kepada wanita- wanita mukminah, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan hiasan (pakaian, atau bagian tubuh) mereka kecuali yang (biasa) nampak darinya dan hendaklah mereka menutupkan kerudung mereka ke dada mereka.” (QS. an-Nur: 31).





Diriwayatkan dari Bahaz bin Hakim dari kakeknya yang pernah bertanya kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, bagian manakah dari ‘aurat kami yang boleh kami tutupi dan kami biarkan tampak? Rasulullah menjawab, ‘Jagalah dan jangan kau perlihatkan auratmu kecuali kepada istrimu atau kepada budak sahayamu.” (HR. Abu Dawud dan At- Tirmudzi)





Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri bahwa suatu saat Nabi pernah bersabda: “Seorang pria tidak diperkenankan melihat aurat wanita, begitupula wanita tidak boleh melihat aurat wanita sesamanya.” (HR. Muslim, Abu Daud dan At-Tirmidzi).





Asma binti Abu Bakar telah telah menemui Rasulullah dengan memakai pakaian yang tipis. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersada “Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja.” (HR. Bukhari & Muslim)


Halaman:

Editor: Wahidin Hobamatan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB

Terpopuler

X