KPU Bogor Imbau Penyegeraan Kelengkapan Syarat Bacaleg

- Jumat, 7 Juli 2023 | 23:46 WIB
KPU (Bogor Times)
KPU (Bogor Times)

Bogor Times-KPU Bogor ajak lembaga terkait dukung dan layani kelengkapan syarat Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengajak seluruh lembaga terkait untuk mendukung dan melayani dengan baik pengurusan kelengkapan berkas persyaratan bagi para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).

Anggota KPU Kabupaten Bogor Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Herry Setiawan di Bogor, Jumat, berharap lembaga-lembaga tersebut memberikan pelayanan optimal, mengingat batas waktu penyerahan dokumen perbaikan kepada KPU tinggal dua hari lagi, yakni 9 Juli 2023.

"Kami berharap agar lembaga terkait yang menerbitkan surat keterangan, legalisir dan surat pengantar dapat memberi pelayanan terbaik," kata Herry.

 

Beberapa lembaga yang ia maksud seperti Polri, Pengadilan Negeri, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, BPSDM kabupaten/kota bagi yang pensiun dari ASN, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pembangunan Masyarakat Desa dan RSUD serta lembaga pemerintah lainnya.

"Lembaga terkait pemerintah lainnya seperti lembaga penerima dan pengelola APBN atau APBN termasuk diantaranya seperti BUMN/BUMD," paparnya.

Ia menjelaskan, pelibatan lembaga-lembaga itu berkaitan dengan sejumlah persyaratan Bacaleg, seperti surat keterangan atau legalisir yang menjadi bukti bahwa Bacaleg dari parpol merupakan orang terpilih dan terseleksi dengan ketat.

"Melalui jenjang administrasi yang sesuai dengan kebutuhan zaman," ujarnya.

 

Herry memaparkan bahwa dalam mengajukan persyaratan seorang Bacaleg wajib memiliki KTP elektronik, ijazah yang dilegalisasi lembaga pendidikan, status pekerjaan yang jelas bukan TNI Polri atau ASN, perangkat desa, maupun organisasi yang lembaganya dilarang mengikuti kontestasi politik.

Saat ini, kata dia, parpol sedang melakukan upload data perbaikan Bacaleg yang masih berstatus BMS atau belum memenuhi syarat ke dalam Silon KPU.

"Batas akhir waktu perbaikan pada 9 Juli 2023, dan seterusnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU. Pada awal Agustus KPU akan menyusun rancangan DCS (daftar caleg sementara) dan dilakukan penetapan DCS," ujar Herry.

Menurut dia, masyarakat dapat memberi laporan dan tanggapan atas rancangan DCS pada Agustus 2023 setelah itu KPU akan melakukan verifikasi atas laporan dan tanggapan masyarakat terhadap bacaleg kepada parpol bersangkutan.

Bacaleg akan dilakukan penetapan pada 4 November 2023 bersamaan dengan penetapan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.***

Halaman:

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajah Baru Calon Bupati, Decan :Saya Siap Maju

Rabu, 20 Maret 2024 | 23:38 WIB

Surya Paloh: Junjung Tinggi Politik Beretika

Rabu, 24 Januari 2024 | 08:55 WIB

Izin Dibatalkan Sepihak, Tim AMIN Gelar Investigasi

Selasa, 23 Januari 2024 | 06:00 WIB

Tinggalkan Podium, Gibran Diduga Lakukan Pelanggaran

Senin, 22 Januari 2024 | 06:10 WIB

Terpopuler

X