PMII Desak Penegak Hukum, Usut Tuntas Kasus ASN Nakal

- Jumat, 6 Maret 2020 | 19:20 WIB
IMG_20200306_191129
IMG_20200306_191129



Ia menjelaskan, tindak pidana kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut adalah korupsi. Karena, telah menerima uang yang memang bukan haknya. Sedangkan, untuk perkaranya yaitu untuk mendapatkan sebuah izin pembanguna Villa di wilayah Cisarua, dan Rumah Sakit di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.





“Rumah sakit di daerah Cibungbulang, Villa di daerah Cisarua, Kabupaten Bogor,” jelasnya.





Masih kata Kapolres mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku yang melakukan tindakan rasuah tersebut.





“Gini, kalau pengungkapan korupsi itu pada saatnya, pada saat ini melakukan OTT terkait dengan itu ya itu kita ungkap. Yang lainnya kita sedang melakukan pengembangan, sementara ini dalam proses penyidikan kita ya ituh,” jelasnya lagi.





Ia menuturkan, dalam OTT tersebut pihaknya berhasil mengamankan uang senilai Rp120 juta rupiah dan beberapa berkas atau dokumen yang berkaitan dengan perizinan.





“Iah, ini masih dalam tahap penyidikan yang kita amankan pada saat itu, yang bersangkutan menyerahkan uang Rp50 juta terkait untuk pengeluaran proses penyidikan sementara ini dalam proses,” tuturnya.





Ketika ditanya ada kemungkinan keterlibatan orang lain? Dirinya menjawab, kemungkinan sekarang masih dalam tahap pemeriksaan.





“Sekarang lagi penyidikan, nanti kita akan umumkan kembali perkembangannya iah, IR sendiri masih ada di sini dan masih dalam pemeriksaan, kondisinya juga sehat kok,” tukasnya.

Halaman:

Editor: Saepulloh

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajah Baru Calon Bupati, Decan :Saya Siap Maju

Rabu, 20 Maret 2024 | 23:38 WIB

Surya Paloh: Junjung Tinggi Politik Beretika

Rabu, 24 Januari 2024 | 08:55 WIB

Izin Dibatalkan Sepihak, Tim AMIN Gelar Investigasi

Selasa, 23 Januari 2024 | 06:00 WIB

Tinggalkan Podium, Gibran Diduga Lakukan Pelanggaran

Senin, 22 Januari 2024 | 06:10 WIB
X