Melihat rangkaian pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, jika sudah melakukan nikah siri, seharusnya mendaftarkan diri ke kantor Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat yang menjadi persyaratan ijab kabul lagi, bukan mendaftarkan pernikahan ke kantor KUA.
"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah," kata Mila.