Bogor Times- Persidangan kasus dugaan tipu gelap yang menyeret janda tua berama Maemuna (58) ke dalam Lapas Paledang terus bergulir di PN Bogor pada Senin, 7 November 2022.
Sidang yang digelar tepat Pukul 12.17 ini beragendakan mendengar keterangan saksi terdakwa.
Dalam sidang tersebut, saksi bernama Intan mengaku tidak pernah menandatangi kwitansi yang disebut sebagai bukti milik pelapor.
Baca Juga: Darah Tembus dari Pembalut Saat Shalat, Simak Hukumnya
Baca Juga: Kenali Masa Nifas dalam Mazhab Syafi’i
Baca Juga: Kembali Terungkap, Ferdy Sambo Tidak Pernah Ikut Tes PCR
Kwitansi yang berjumlah tiga lembar itu dua diantaranya palsu.
"Saya hanya tandatangani satu (Kwitansi,red) itupun tidak ada tulisannya, isi nominal termaksud tanggal," tegas Intan dalam persidangan pada Senin 7 Noveber 2022.
Menurut Intan, kwitansi yang ditandatangani rencananya akan dimaktub (tulis) nominal Rp 100 juta. Anehnya kwitansi itu bertuliskan Rp 91 juta.
"Karena kami sudah seperti saudara saya tandatangai kwitansi kosong. Anehnya ketika di penyidik polsek saya lihat kwitansi itu bertuliskan nominal Rp 91 juta padahal harusnya 100 juta," kata Intan.
Artikel Terkait
Niat Curi Motor Dimasjid, Dua Pria Nyaris Tewas Dihakimi Masa
Awali Unggahan di Bulan November Perdana Nicholas Saputra Buat Gempar
Nathalie Holscher Dikabarkan Akan Akhiri Masa Lajang pada 2023
Roasting Lesti Kejora, Kikiy Saputri Jadi Trending Topik Usai Diserang Fans Leslar
Selamatkan Nyawa Tentara Jepang, TNI AL Tuai Pujian dari Komandan AL Tentara Jepang
Jasat Pria Tanpa Klamin Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai dalam Kondisi Terborgol
Kebijakan Denda Rp37 Juta Sebagai Hukuman Kabur dari Pesantren Jadi Sorotan Wagub
Sikapi Informasi Sesama Saudara dengan Prasangka Baik, Hidup Tenang hingga Khusnul Khotimah
Kisah Keteguhan dan Ketabahan Imam Ahmad Hadapi Rezim
Firasat Hakim, Janda Tua Maimunah Tidak Bersalah, Hakim Ketua: Kami di Sini Juga Perempuan