2 Kwitansi Palsu Penjarakan Janda Tua, Intan: Demi Allah Yang Asli Hanya Satu

- Senin, 7 November 2022 | 20:52 WIB
Sidang PN Bogor (Azis/Bogor Times)
Sidang PN Bogor (Azis/Bogor Times)

" Saya tau ada kwitansi itu di polsek. Kalau menurut kwitansi nominal uang yang diberikan Ajun mencapai Rp 249 juta. Padahal jika ditotal hanya Rp158 juta yang diterima ibu (Maimunah,red). Saat mediasi di Polsek, Ajun bersikeras minta dikembalikan 300 juta atau sertifikat diberikan, " kata Intan.

Mengulas, seorang janda berusia 58 tahun warga Kampung Tugu Wates, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, terpaksa harus tinggal di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Paledang, Kota Bogor. 

Kasus yang dialami perempuan berinisial MH itu cukup menarik, MH masuk Lapas Paledang, gegara masalah jual beli rumah  sendiri dengan teman anaknya yang masih bertetangga berinisial Ajun. 

Awal mula kasus itu dipersidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Bogor  pada Senin (31/10).  

Sebelumnya, sidang menghadirkan pihak pelapor sebanyak tiga orang, diantaranya Ajun sebagai pelapor, Nurul Ilma, dan Slamet Riyadi. Dalam sidang yang dipimpin Mardiana, S.H, M.H, sebagai hakim ketua, didampingi Ari Hajairin, S.H,M.H, dan Tiur Mieda, S.H,M.H, keduanya sebagai hakim anggota.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dedie A Rachim Konsistem Atasi Stunting

Senin, 25 Maret 2024 | 17:54 WIB

Jadwal Imsakiyah 24 Maret 2024 Bogor dan Sekitarnya

Minggu, 24 Maret 2024 | 01:05 WIB

Aktifis Dorong Pemkab Turun Lapangan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11 WIB
X