Pelatihan Pantarlih Desa Cogreg-Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024, Gaji, dan Tugas-Tugasnya

- Senin, 24 Juni 2024 | 21:28 WIB
Rapat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Desa Cogreg yang dipimpin oleh Kepala Desa Cogreg, Mad Yusuf. S (Ferry/Bogor Times)
Rapat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Desa Cogreg yang dipimpin oleh Kepala Desa Cogreg, Mad Yusuf. S (Ferry/Bogor Times)

Bogor Times- Pesta demokrasi akan kembali terjadi. Setiap desa bersiap, tak terkecuali Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor tengah bersiap dengan pelatihan Pantarlih pada Senin 24 Juni 2024.

Belum lama ini, Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 telah dibuka mulai 5-9 Juni 2024. Simak beberapa ulasan masa kerja, gaji, dan tugas Pantarlih dana pemilihan kepala daerah berikut.

Untuk diketahui, Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Petugas ini nantinya akan ditugaskan mendata calon pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pantarlih dibentuk langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan/Desa yang nantinya akan ditempatkan bekerjanya sesuai domisili atau daerah pemilihan masing-masing.

Baca Juga: Komisaris Utama BMS, Prof. Dr. Ir. K.H. Mohammad Nuh: Kyai Nasar Ulama Interkonektif


Untuk proses pendaftarannya sendiri dilakukan secara langsung di Sekretariat PPS wilayahnya masing-masing. Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024,

Mengutip Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Pilkada, diketahui masa kerja Pantarlih dalam pemilihan kepala daerah ini hanya satu bulan setelah dilantik.

Di tahun 2024 ini, KPU telah merilis jadwal masa kerja Pantarlih Pilkada 2024, yakni dimulai pada 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Baca Juga: Gelar Hari Anak Nasional, Masjid Djami Al Ikhlas Cogreg Ajak Anak-anak Nobar Film Edukasi

Setelah bekerja selama satu bulan itu, maka petugas Pantarlih tidak akan mendapat penugasan kembali jika data pemilih yang dihimpun telah selesai direkap.

Honorarium Anggota Pantarlih Pilkada 2024
Honor anggota Pantarlih Pilkada 2024 telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU dalam Rangka Tahapan Pemilihan Tahun 2024.

Dalam surat keputusan tersebut dirincikan bahwa honor Pantarlih Pilkada 2024 yakni sebesar Rp1 juta per bulan. Di samping itu, anggota Pantarlih Pilkada juga mendapat jaminan tunjangan jika mengalami kecelakaan saat bekerja dengan nominalnya mulai Rp8-Rp36 juta per orang.

Baca Juga: Pelayanan di Kecamatan Parung Sangat Buruk, Membuat Masyarakat Geram

Wewenang dan Tugas Anggota PPDP Pilkada 2024
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau dikenal sekarang sebagai Pantarlih memiliki beberapa tugas dan wewenang dalam Pilkada 2024, yaitu:

- Membantu PPS dalam hal membantu KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB
X