Pemkab Bogor Larang Areal Komplek Perkantoran untuk Olaharaga Pagi dan Sore

- Selasa, 21 Mei 2024 | 22:11 WIB
 Seorang anak gadis mendokumentasikan pengumuman larangan masuk dan beraktivitas di areal komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor, yang dipasang di pintu masuk bagian belakang kompek (Bogor Times)
Seorang anak gadis mendokumentasikan pengumuman larangan masuk dan beraktivitas di areal komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor, yang dipasang di pintu masuk bagian belakang kompek (Bogor Times)

Bogor Times- Alasan faktor keamanan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang seluruh aktivitas di sekitaran komplek perkantoran yang berlokasi di Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong.

Aktivitas yang dilarang, satu diantaranya jogging atau lari ringan yang dilakukan pada hari libur Sabtu dan Minggu, serta liburan nasional maupun keagamaan. Kebijakan baru yang diberlakukan sejak beberapa bulan lalu itu dikeluhkan warga. Pasalnya larangan tersebut baru tahun ini diberlakukan, karena sebelumnya kawasan komplek perkantoran terbuka bagi warga yang ingin berolahraga ringan baik pada pagi maupun sore hari.

“Kebijakan ini agak aneh saja, padahal diera bupati sebelumnya tak pernah ada larangan, lagi pula warga yang masuk ke areal komplek perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bogor itu kalau pagi hari bukan untuk berbuat macam-macam, tapi murni untuk berolahraga,” kata Yusuf, seorang warga yang terkena dampak larangan berolahraga pagi di komplek perkantoran Pemkab Bogor, Selasa 21 Mei 2024.

Baca Juga: Mantan Wartawan Ramaikan Persaingan di Pilwalkot Bogor

Yusuf, mengira larangan beraktivitas di komplek perkantoran Pemkab Bogor itu berlaku pada malam hari saja, sebagaimana komplek perkantoran pemerintah lainnya. “Kalau malam hari sih saya sangat setuju, warga tak boleh sembarangan masuk dan alasan faktor keamanan bisa diterima nalar. Tapi kalau pagi apalagi olahraga rada aneh, selama ini tak pernah ada kejadian kriminal,” ungkapnya.

Sebagai informasi larangan untuk beraktivitas olahraga pada hari libur di komplek perkantoran Pemkab Bogor merupakan kebijakan baru. Pengumuman larangan masuk untuk beraktivitas olahraga pagi dengan memanfaatkan jalan yang mengelilingi Kantor Bupati Bogor, Pendopo serta Kantor Sekretariat Daerah (Setda) dipasang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di pintu gerbang.

Warga yang ketahuan melakukan aktivitas olahraga pada Sabtu dan Minggu pagi akan diminta menghentikan kegiatannya dan segera meninggalkan areal komplek perkantoran oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pemerintah Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, dikonfirmasi Bogor Times, Selasa (21/5/2024) malam melalui saluran pepesanan singkat membenarkan terkait larangan pemanfaatan areal di sekitara komplek perkantoran Bupati dan Setda Bogor.

Baca Juga: Sinergi Foundation Salurkan Bantuan Pokok di Bencana Sumbar: Lakukan Asesmen Agar Tepat Sasaran

“Larangan masuk Pemda khusus Sabtu dan Minggu, serta serta di luar jam kerja pertimbangannya untuk faktor keamanan. Adapun untuk olahraga Pemkab Bogor telah menyiapkan tempat di GOR Pakansari. Silahkan nikmati dan berolahraga di sana tidak ada pembatasan waktu dari pagi hingga malam ok,” ujar mantan Camat Babakan Madang itu dalam pesannya.

Disinggung soal aktivitas olahraga di Lapangan Tenis yang lokasinya berada di areal komplek perkantoran, bahkan posisinya tepat disamping Pendopo Bupati Bogor, Cecep menerangkan, kalau untuk di lapangan tenis sudah ada izin dari Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda). “Silahkan izin kebagian umum. Calon jemaah haji juga masih bisa, tapi ada izin ke bagian umum,” jelas Cecep menutupi. ***

Editor: Usman Azis

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X