Bumdes Jonggol Serobot Hak Warga

- Jumat, 12 Juni 2020 | 19:55 WIB
PhotoPictureResizer_200612_192302439_crop_800x445
PhotoPictureResizer_200612_192302439_crop_800x445



“Saya sudah mendengar ada bangunan kanopi, namun belum mengetahui apakah surat izin menggunakan lahan dari pemkab bogor sudah ada atau belum,” kata Gogo Badrudin melalui sambungan telephon, Kamis (11/6).





“Memang, mendirikan bumdes di setiap desa harus dilakukan. Sumber dananya, bisa dari dana desa. Tapi semua prosedur mesti ditempuh termasuk administrasi dan perizinan,” tambah Gogo.





Sementara itu, daerah milik jalan (Damija) PUPR Kabupaten Bogor yang digunakan untuk pembangunan kanopi, sedianya untuk pejalan kaki. Namun, dengan keberadaan kanopi, hak masyarakat sebagai pejalan kaki terampas.














Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X