“Saya sudah mendengar ada bangunan kanopi, namun belum mengetahui apakah surat izin menggunakan lahan dari pemkab bogor sudah ada atau belum,” kata Gogo Badrudin melalui sambungan telephon, Kamis (11/6).
“Memang, mendirikan bumdes di setiap desa harus dilakukan. Sumber dananya, bisa dari dana desa. Tapi semua prosedur mesti ditempuh termasuk administrasi dan perizinan,” tambah Gogo.
Sementara itu, daerah milik jalan (Damija) PUPR Kabupaten Bogor yang digunakan untuk pembangunan kanopi, sedianya untuk pejalan kaki. Namun, dengan keberadaan kanopi, hak masyarakat sebagai pejalan kaki terampas.