Kasus Mantan Sekdis DPKPP Iryanto P21

- Kamis, 2 Juli 2020 | 18:23 WIB
IMG_20191231_190227
IMG_20191231_190227



Masih kata Bambang, selanjutnya berkas perkara I dan FA akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. “Berkas kasus ini akan segera diserahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung, untuk selanjutnya masuk meja persidangan,” pungkasnya.


Halaman:

Editor: Ibnu Hasani

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X