Pembayaran Air Melambung Disebut Karena "Tumbal Walikota Bogor"

- Rabu, 23 September 2020 | 20:26 WIB




"Saya menilai langkah PDAM Tirta Pakuan sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) pasal 1365 KUH Perdata. Yang artinya setiap perusahaan atau BUMD wajib melakukan ganti rugi ketika melakukan kenaikan tarif tanpa dasar. Pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 juga diatur demikian. Jika ini kesalahan siapa, jelas ini bisa dibilang kesalahan PDAM. Sebab jika memang ada kebocoran seharusnya diperbaiki dong. Saya berharap Walikota Bogor melakukan tindakan tegas dan jika memang ini murni kesalahan PDAM Bima harus memerintahkan PDAM untuk mengembalikan uang yang bukan miliknya,"pinta Anggi.





Sebelumnya, wartawan Bogor Times sudah melakukan konfirmasi baik melalui telephone ataupun mengirimkan pesan kepada Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bogor Restu Kusuma. Namun, Restu tidak pernah mau menjawab pertanyaan wartawan. Saat wartawan ingin menjadwalkan wawancara dengan ketua Komisi 2 ini, Restu juga tidak pernah mau mengabulkan permintaan wartawan. Dia hanya menjawab siap bang Febri. Ketika ditemui dikantornya Restu juga sedang tidak ada ditempat.





Redaktur : Febri Daniel Manalu


Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X