Lebih lanjut Budi mengatakan, beberapa pasal RUU Cipta Kerja yang paling dia soroti bersama kawan-kawannya adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Semestinya kata dia, setiap tahun, perpanjangan kontrak bisa dilakukan hingga dua kali tanda tangan. Selanjutnya, buruh itu pun akan diangkat menjadi karyawan tetap. Tapi, jika RUU ini disahkan maka ketentuan itu akan hilang.
"Selanjutnya kami pun protes terhadap besaran pesangon yang seharusnya dibayarkan selama 32 bulan kini diatur hanya untuk selama 25 bulan saja. Selama ini, untuk menentukan upah, dewan pengupahan kota/kabupatan melibatkan serikat buruh, pemerintah, pengusaha dan perguruan tinggi. Namun yang terjadi adalah pengusahalah yang menego upah pekerja. Itulah beberapa diantaranya alasan kami melaksanakan aksi demo,"jelas Budi.
Redaktur :Febri Daniel Manalu.