"Artinya desa pun punya keleluasaan untuk mengelola aset pemda,"tuturnya.
Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa dinas mengenai status perusahaan parkir (Makita Parking) di area tersebut. Untuk memastikan retribusi parkir di wilayahnya legal dan memiliki kontribusi pada pajak daerah.
"Jangan sampai tak ada kontribusi ke Desa juga tidak bayar pajak retribusi,"pungkasnya.