PPLN Terpapar Covid -19 Wajib Isolasi, Setelah Bepergian Jarak Jauh Jadi Sumber Penularan

- Jumat, 4 Februari 2022 | 23:23 WIB
Ilustrasi (Pixels.com)
Ilustrasi (Pixels.com)

Bogor Times - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang terkena positif Covi -19 pada saat kedatangan maupun saat karantina, wajib melakukan isolasi, karena bepergian jarak jauh menjadi salah satu faktor risiko paparan Covid -19, hal tersebut diungkapkan oleh Wiku Adisasmito selaku Jubir Satgas Penanganan Covid-19.

Wiku Adisasmito mengungkapkan dalam Konferensi pers virtual melalui tayangan YouTube Channel BNPB, berbagai prosedur yang harus ditempuh PPLN sejak kedatangan sampai karantina, prosedur tersebut melibatkan berbagai instansi serta kementerian dan lembaga, Jakarta Jumat (4/2/22).

"Prosedur tersebut secara umum sama, namun detailnya dapat berbeda, tergantung jalur kedatangan, yaitu udara, laut atau darat," katanya.

Wiku mencontohkan ketika kedatangan melalui jalur udara, imigrasi, bea cukai, otoritas bandara, serta satgas bandara ikut serta mengurus kedatangan para pelaku perjalanan luar negeri untuk menjalani karantina.

Adapun alur pemeriksaan kedatangan PPLN di bandara dimulai dengan pengecekan suhu tubuh, pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan, yang meliputi bukti PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam, sertifikat vaksin, e-HAC (electronic-Health Alert Card), dan bukti pembayaran hotel bagi yang melakukan karantina mandiri yang terpusat di hotel yang biayanya ditanggung sendiri.

Baca Juga: Gempa Bumi Banten Terasa Sampai Bogor Kota

Alur selanjutnya PPLN menjalani tes ulang dengan metode PCR. PPLN dengan hasil tes negatif bisa melanjutkan karantina sesuai dengan aturan terbaru menurut Surat Edaran Satgas Nomor 4 Tahun 2022 dan SK Kasatgas Nomor 4 tahun 2022, yaitu melakukan karantina 5 hari dan kembali tes PCR pada hari keempat bagi PPLN yang sudah divaksin lengkap.

Adapun bagi yang baru divaksin dosis pertama karantina dilakukan selama 7 hari dan tes PCR pada hari keenam.

Baca Juga: Anis Baswedan - AHY Duet Ideal 2024

Menurut Wiku ada beberapa ketentuan lokasi karantina yang berbeda dan telah ditetapkan sebelumnya tergantung status pembiayaannya.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.Com, Sebagai contoh, para migran Indonesia, pelajar, pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan tugas dinas, perwakilan Indonesia pada ajang internasional biaya karantinanya ditanggung pemerintah dan ditempatkan pada fasilitas karantina milik pemerintah, di antaranya Rusun Pasar Rumput, Rusun Nagrak, dan Rusun Daan Mogot.

Baca Juga: Bocah Delapan Tahun Di Bandung Barat Ditemukan Di Parit Dalam Keadaan Meninggal Dunia

"Sedangkan pada pintu masuk lainnya, lokasi karantina terpusat mengacu pada fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat dan tercantum di SK Kasatgas Nomor 4 Tahun 2022," katanya.

Pengecualian lain bagi PPLN yang pembiayaannya ditanggung pemerintah apabila tidak bersedia di karantina pada lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah dapat pula mengajukan karantina dengan biaya sendiri.

Halaman:

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hirup Inhaler Tidak Batalkan Puasa, Simak Hujah

Kamis, 14 Maret 2024 | 11:49 WIB

Asam Lambung? Jangan Makan Lima Makanan Berikut

Senin, 22 Januari 2024 | 06:05 WIB

Simak Tips Jaga Kesehatan Saat Kemarau

Sabtu, 9 September 2023 | 06:05 WIB

Beberapa Tips Sehat Hadapi Polusi Udara

Sabtu, 2 September 2023 | 21:42 WIB

Bumbu Dapur yang Baik untuk Kesehatan Tubuh

Rabu, 19 Juli 2023 | 19:20 WIB

Jantung Anda Ingin Sehat? Minum Air ini

Rabu, 19 Juli 2023 | 18:32 WIB

Kontrol Gula Darah Dengan Air ini

Rabu, 19 Juli 2023 | 14:28 WIB

Sederet Manfaat Pisang Bagi Tubuh.

Rabu, 19 Juli 2023 | 14:12 WIB

Manfaat Air Kelapa Untuk Kesehatan Badan

Rabu, 19 Juli 2023 | 14:04 WIB

Ketahui Manfaat Mengkonsumsi Jagung

Kamis, 13 Juli 2023 | 07:55 WIB

Manfaat Daun Sirih untuk Kulit

Selasa, 11 Juli 2023 | 19:24 WIB
X