Kasus Obat Batuk Sirup Gagal Ginjal, Kuasa Hukum: Jaksa Lemah Pembuktian

- Sabtu, 2 September 2023 | 21:17 WIB
Kasus Obat Sirup (Bogor Times)
Kasus Obat Sirup (Bogor Times)

Bogor Times-Terseretnya PT Afi Farma pada kasus gagal ginjal akut (GGA)  saat ini sedang dalam proses persidangan. Sidang kasus sirop paracetamol yang diduga telah mengakibatkan 5 orang meninggal dunia itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, belum lama ini (Rabu, 30 Agustus 2023 lalu).

Informasi yang diterima Lanang Kujang Pananjung selaku Advokat Pengurus Pusat (PP) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) kepada Tempo, Sabtu, 2 September 2023. Lanang menjelaskan agenda sidang pada Rabu, 30 Agustus 2023 itu adalah pemeriksaan saksi-saksi ahli.

 

"Dalam tersebut turut hadir Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk memberikan dukungan moral kepada para apoteker yang menjadi terdakwa dalam perkara itu," ujar Lanang melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Polda Sumut Gerebek Gudang Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, 21 Ton Solar Disita

Baca Juga: Polda sumut Gelar Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilu 2024

Baca Juga: Festival Inovasi Kota Bogor: Membangkitkan Semangat Inovator Lokal
Menurutnya saksi ahli farmakologi yang dihadirkan dalam persidangan Rabu itu adalah Zullies Ikawati selaku Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) di Bidang Farmakologi serta Farmasi Klinik. Namun ia mengemukakan jaksa dalam persidangan menyatakan tidak ada data yang lengkap untuk menyatakan bahwa balita yang meninggal dunia karena etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam sirop paracetamol.

Lanang menuturkan dalam persidangan ahli menyampaikan bahwa tidak ada data hasil visum, autopsi, dan biopsi dari masing-masing korban yang menguatkan dugaan bahwa EG dan DEG adalah penyebab kematian gagal ginjal akut pada anak yang diajukan oleh jaksa.

"Tentunya untuk mengetahui penyebab kematian pasti harus disampaikan hasil otopsi, rekam medis, biopsy, precondition berkaitan kondisi keluarga, kondisi gaya hidup anak, makanan anak, untuk mengetahui penyebab kematian anak secara pasti, jadi jangan mengira-ira," kata Lanang.

Baca Juga: Kasus Penangkapan Selebgram Adelia Putri Salma Guncang Palembang: Dampak dan Respons Masyarakat

Baca Juga: Skema Penipuan iPhone Palsu oleh Si Kembar Rihana dan Rihani: Mengungkap Modus Operandi Mirip Skema Ponzi deng

Baca Juga: Penunjukan Cak Imin sebagai Cawapres Anies: Penjelasan Surya Paloh dan Reaksi Partai Demokrat
Kata dia, terdapat  5 korban anak-anak yang diajukan jaksa dalam penyajian data seharusnya diberikan penyajian data berdasarkan berat badannya, berapa banyak yang sirup dikonsumsi, untuk mengetahui Tolerable Daily Intake (TDI) yang berkaitan dengan ambang batas kadar yang mematikan EG dan DEG. "Saksi dan ahli yang didatangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri, tidak pernah menunjukkan hasil otopsi atau visum kelima korban, yang menyatakan mereka meninggal akibat mengkonsumsi EG dan DEG. Untuk itu kami berharap sepatutnya majelis hakim bersikap objektif di dalam menyikapi persoalan ini, mekipun kasus ini memang memiliki sisi emosional karena korbannya adalah gagal ginjal akut pada Anak namun fakta hukum dan keadilan harus selalu diutamakan, sehingga dengan demikian dari sini menjadi clear," katanya.

Untuk diketahui, kasus sirop paracetamol yang diduga telah menyebabkan kematian 5 orang itu telah menyeret Direktur Utama PT Afi Farma Arief Prasetya Harahap, Nony Satya Anugrah, Suwito, dan Istikhomah yang saat ini menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus itu. Lanang selaku tim kuasa hukum terdakwa Nony, Suwito, dan Istikhomah, menyatakan IAI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"IAI mengadvokasi sejawat yang saat ini ditahan kejaksaan agar hak-haknya terpenuhi hingga persidangan selesai," katanya.****

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X