KPK Sita Catatan Transaksi Keuangan Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker

- Jumat, 8 September 2023 | 23:41 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Febri Daniel Manalu)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan transaksi keuangan di rumah tersangka eks Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Reyna Usman.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan dilakukan pada Kamis,7 Sepmber 2023 sebagai bagian dari upaya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kemnaker.

"Penyitaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

Selain catatan transaksi keuangan, KPK juga menyita sejumlah dokumen lainnya, seperti sertifikat tanah, bukti transfer uang, dan dokumen terkait perusahaan.

"KPK pun telah menetapkan Reyna Usman sebagai tersangka pada Selasa (5/7/2023). Reyna diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kemnaker,"tambah Ali.

Selain Reyna, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker, Agus Santoso, dan Direktur Utama PT PAM Jaya, Syamsuddin.

KPK terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus korupsi di Kemnaker. Penyitaan catatan transaksi keuangan di rumah tersangka Reyna Usman merupakan langkah penting untuk memperkuat alat bukti dalam kasus ini.

KPK diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan. Masyarakat juga diharapkan turut serta mengawasi proses hukum yang berjalan.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X