Erick Thohir Digugat Mantan Dirut GTS, Dituntut Ganti Rugi Rp 21,5 Miliar

- Senin, 18 September 2023 | 23:19 WIB
Foto Menteri BUMN Erick Tohir (Febri Daniel Manalu)
Foto Menteri BUMN Erick Tohir (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran bos PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini telah memasuki tahap putusan sela yang bakal digelar pada Selasa,26 September 2023 mendatang.

Dalam petitumnya, Bachtiar Rosyidi meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Majelis hakim juga diminta menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, Bachtiar Rosyidi juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan para tergugat untuk membayar kerugian materiel dan immateriel kepada penggugat sebesar Rp. 21.500.000.000.

Dituding Melakukan Pemalsuan Laporan Keuangan

Bachtiar Rosyidi menuding Erick Thohir dan petinggi Telkom melakukan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp 1,7 triliun dari nilai proyek 2,2 triliun pada periode 2017-2018. Bachtiar Rosyidi mengatakan bahwa dirinya turut dirugikan dalam kasus tersebut karena merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Gugatan Jadi Sorotan Publik

Gugatan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan Menteri BUMN yang merupakan salah satu pejabat negara penting di Indonesia. Gugatan ini juga menjadi ujian bagi Erick Thohir untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pemalsuan laporan keuangan tersebut.

Erick Thohir Tegaskan Tidak Terlibat

Erick Thohir telah membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pemalsuan laporan keuangan tersebut. Ia mengatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah dan akan melawan balik.

Sidang Putusan Sela Bakal Digelar

Sidang putusan sela gugatan ini akan digelar pada Selasa (26/9) mendatang. Dalam sidang tersebut, majelis hakim akan memutuskan apakah gugatan Bachtiar Rosyidi dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Sementara itu,Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membantah tuduhan pemalsuan laporan keuangan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi. Erick Thohir menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan akan melawan balik.

"Saya tidak terlibat dalam kasus pemalsuan laporan keuangan tersebut.Tuduhannya tersebut merupakan fitnah dan saya akan melawan balik,"kata Erick Thohir dalam keterangannya, Senin,20 September 2023.

Erick Thohir mengatakan bahwa ia akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Ia percaya bahwa hukum akan berjalan dengan adil dan ia akan mendapatkan keadilan.

"Saya akan membuktikan bahwa saya tidak bersalah dalam kasus ini.Saya percaya bahwa hukum akan berjalan dengan adil dan saya akan mendapatkan keadilan,"jelas Menteri BUMN.

Gugatan Bachtiar Rosyidi terhadap Erick Thohir dan jajaran bos Telkom telah memasuki tahap putusan sela yang bakal digelar pada Selasa (26/9) mendatang. Dalam sidang tersebut, majelis hakim akan memutuskan apakah gugatan Bachtiar Rosyidi dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X