Bertanya pada AI Boleh, Tapi Haram Jika Jadi Pedoman untuk Diamalkan

- Rabu, 20 September 2023 | 06:43 WIB
Konbes NU tanpa Munas 'alim Ulama yang segera digelar PBNU (instagram)
Konbes NU tanpa Munas 'alim Ulama yang segera digelar PBNU (instagram)

Bogor TimesPerkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) demikian pesat dan maju. Banyak orang menanyakan berbagai hal kepada AI ini, tak terkecuali persoalan keagamaan.


“Persoalan yang kedua kaitan dengan kecerdasan buatan, mengenai bolehnya bertanya kepada AI yang dalam hal ini untuk dijadikan pedoman atau dipedomani,” kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas Alim Ulama NU 2023 KH Hasan Nuri Hidayatullah saat Konferensi Pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

 

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2023 menetapkan bahwa menanyakan keagamaan kepada AI boleh, tetapi haram menjadikannya sebagai pedoman yang diamalkan.


“Dilarang atau diharamkan atau tidak boleh (memedomani jawaban keagamaan AI),” katanya dilansir dari NU Online.


Keputusan ini didasarkan pada sejumlah alasan. Pertama, kebenaran AI ini belum terjamin, meskipun pengetahuannya mungkin bisa melampaui manusia.


“AI ini walaupun mempunyai kecerdasan yang mungkin bisa melampaui manusia, akan tetapi dia ini belum bisa dijadikan objek memohon fatwa karena unsur kebenarannya masih belum bisa dijamin,” ujar Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

 

Lebih lanjut, kiai yang akrab disapa Gus Hasan itu mengatakan bahwa larangan ini juga dihantui jawaban yang halusinatif, berhalusinasi. “Ketergantungan pada informasi yang diterima AI tersebut,” ujarnya.


Apalagi AI ini masih diproduksi oleh orang-orang non-Muslim. Hal ini menimbulkan bias tersendiri dalam jawaban yang tersaji.


“Dan sementara ini masih banyak diproduksi oleh perusahaan-perusahaan digital yang bebasis non-Muslim,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Ash-Shiddiqiyah 3, Cilamaya, Karawang, Jawa Barat itu.


Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas Alim Ulama NU 2023 ini juga membahas perihal tata kelola dan manfaat dam haji tamattu’. Dalam hal ini, dam haji tamattu harus disembelih di Tanah Haram, sedangkan distribusinya boleh di tanah halal, seperti Indonesia.


Selain itu, Komisi ini juga merekomendasikan agar pemerintah mendirikan Rumah Potong Hewan (RPH) di Tanah Haram untuk memvalidasi keabsahan dam haji tamattu’ itu.**

 

Editor: Rajab Ahirullah

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X