KPK Tetapkan Menteri Pertanian SYL Tersangka Korupsi Alsintan

- Jumat, 29 September 2023 | 23:28 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Febri Daniel Manalu)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke penyidikan.

Penetapan tersangka SYL diumumkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat,29 September 2023.Ali mengatakan, SYL ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) di Kementerian Pertanian.

"Benar, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alsintan di lingkungan Kementerian Pertanian,"kata Ali dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Ali mengatakan, SYL ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. SYL diduga melakukan korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan pengadaan Alsintan di lingkungan Kementerian Pertanian,"jelas Ali.

Ali menambahkan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas SYL di Jakarta. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.

"Proses penggeledahan masih berlangsung,"jelas Ali.

Syahrul Yasin Limpo telah diperiksa KPK sebanyak dua kali, yaitu pada 19 Juni dan 28 September 2023. Dalam pemeriksaannya, Syahrul membantah adanya dugaan korupsi dalam pengadaan Alsintan di Kementerian Pertanian.

"Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab,"ujar Syahrul pada Juni lalu.

Penetapan tersangka SYL mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung langkah KPK, namun ada pula yang menyayangkannya.

"Saya mendukung langkah KPK untuk menindak tegas para koruptor, termasuk pejabat publik,"sahut Andi, salah seorang warga Jakarta.

Andi mengatakan, penetapan tersangka terhadap SYL merupakan bukti bahwa KPK tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi.

"Saya berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat publik agar tidak melakukan korupsi,"harap Andi.

Sementara itu, ada pula yang menyayangkan penetapan tersangka terhadap SYL. Mereka menilai, penetapan tersangka tersebut terlalu prematur.

"Saya menyayangkan penetapan tersangka terhadap SYL,"keluh Budi, salah seorang pengamat politik.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X