KPK Tetapkan Menteri Pertanian SYL Tersangka Korupsi Alsintan

- Jumat, 29 September 2023 | 23:28 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Febri Daniel Manalu)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Febri Daniel Manalu)

Budi mengatakan, penetapan tersangka terhadap SYL seharusnya dilakukan setelah KPK memiliki bukti yang kuat.

"Saya berharap KPK dapat membuktikan tuduhan korupsi terhadap SYL secara sah dan meyakinkan," kata Budi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Alsintan di Kementerian Pertanian ini bermula saat KPK menerima laporan dari masyarakat pada tahun 2022. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan Alsintan di Kementerian Pertanian pada tahun 2021.

KPK kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Dalam penyelidikannya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa ada dugaan korupsi dalam pengadaan Alsintan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK meningkatkan status kasus ini ke penyidikan pada tanggal 29 September 2023. KPK kemudian menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X