Febri Diansyah dan Rasmala Aritonang Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo

- Senin, 2 Oktober 2023 | 21:33 WIB
Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah. / Antara/M Risyal Hidayat (Pikiran Rakyat/Antara)
Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah. / Antara/M Risyal Hidayat (Pikiran Rakyat/Antara)

Bogor Times -Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dia dan Rasmala Aritonang ditunjuk menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian, Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan,"ujar Febri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin,2 September 2023.

Febri Diansyah mengatakan bahwa dia dan Rasmala Aritonang ditunjuk menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo ketika dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementan dalam tahap penyelidikan.

"Kami ditunjuk untuk mendampingi Pak Menteri dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujar Febri.

Rasmala Aritonang merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK. Keduanya saat ini bekerja di firma hukum Visi Law Office.

Dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementan tengah diselidiki oleh KPK. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Biro Kepegawaian Kementan I Ketut Kariyasa, mantan Kepala Subdirektorat Sarana Prasarana dan Peralatan Pertanian Kementan Ir. Muksin, dan seorang swasta berinisial I.

KPK menduga I Ketut Kariyasa dan Ir. Muksin meminta uang kepada I senilai Rp10 miliar agar I dapat diangkat menjadi Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP).

Syahrul Yasin Limpo telah membantah terlibat dalam kasus ini. Ia mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya permintaan uang tersebut.

Adapun dalam penyelidikan, KPK mencari dugaan peristiwa pidana dan barang bukti. Setelah ditemukan dan dinilai cukup, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Saat ini, perkara dugaan pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan itu naik ke tahap penyidikan dan KPK menetapkan sejumlah tersangka.

“Di tahap penyidikan, belum ada surat kuasa dari Pak Mentan. Itu kita clear-kan dulu ya,” tutur Febri.

Febri menyampaikan, ketika menjadi pengacara Syahrul di tahap penyelidikan, pihaknya diminta memetakan titik rawan korupsi di Kementan. Ia dan tim kuasa hukum kemudian memberikan sejumlah rekomendasi pencegahan korupsi di kementerian tersebut.

Untuk melakukan hal itu, kata Febri, pengacara termasuk ia dan Rasamala berhak mendapatkan akses terhadap sejumlah informasi, baik di pemerintahan maupun pihak lain yang masih terkait.

"Jadi ketika asesmen dilakukan, dan rekomendasi pencegahan diberikan, tentu saja itu didasarkan atas informasi-informasi yang sah yang kami dapatkan,"tutur Febri.

Febri menjelaskan, pihaknya akan bekerja keras untuk memberikan pendampingan hukum yang terbaik kepada Syahrul. Ia juga meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Rasamala mengatakan, pihaknya mendorong para saksi dalam kasus ini untuk bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X