Febri Diansyah dan Rasmala Aritonang Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo

- Senin, 2 Oktober 2023 | 21:33 WIB
Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah. / Antara/M Risyal Hidayat (Pikiran Rakyat/Antara)
Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah. / Antara/M Risyal Hidayat (Pikiran Rakyat/Antara)

"Tentu kami tidak mungkin memberikan saran-saran yang berbeda daripada prosedur yang kami ketahui daripada pengetahuan hukum yang kami ketahui," kata Rasamala.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementan, yaitu mantan Kepala Biro Kepegawaian Kementan I Ketut Kariyasa, mantan Kepala Subdirektorat Sarana Prasarana dan Peralatan Pertanian Kementan Ir. Muksin, dan seorang swasta berinisial I.

KPK menduga I Ketut Kariyasa dan Ir. Muksin meminta uang kepada I senilai Rp10 miliar agar I dapat diangkat menjadi Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP).

Syahrul Yasin Limpo telah membantah terlibat dalam kasus ini. Ia mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya permintaan uang tersebut.

Keputusan Febri Diansyah dan Rasmala Aritonang untuk menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo merupakan langkah yang penting untuk memperkuat dukungan hukum kepada Menteri Pertanian. Keduanya merupakan sosok yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang hukum, khususnya di bidang pemberantasan korupsi.

Kehadiran Febri dan Rasmala diharapkan dapat membantu Syahrul untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Keduanya juga diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik terkait kasus ini.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X