MK Putuskan UU Cipta Kerja Sah, Pemerintah dan Pengusaha Sambut Baik

- Senin, 2 Oktober 2023 | 21:48 WIB
Foto demo aksi buruh foto diambil dari pikiran-rakyat.com (Penulis : Febri Daniel Manalu)
Foto demo aksi buruh foto diambil dari pikiran-rakyat.com (Penulis : Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Pada Senin, 2 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.

Putusan ini diketok oleh delapan hakim MK dengan tiga hakim dissenting opinion. Hakim yang dissenting opinion adalah Anwar Usman, Aswanto, dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 telah memenuhi semua persyaratan pembentukan perundang-undangan, termasuk prosedur pengesahannya. MK juga menyatakan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 tidak bertentangan dengan konstitusi.

Putusan MK ini disambut baik oleh pemerintah dan sejumlah kalangan pengusaha. Namun, putusan ini juga menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk serikat buruh dan kelompok masyarakat sipil.

Berikut adalah beberapa tanggapan terhadap putusan MK tersebut:

Pemerintah:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi putusan MK tersebut. Ia mengatakan bahwa putusan MK ini akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa putusan MK ini akan mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Pengusaha:

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menyambut baik putusan MK tersebut. KADIN mengatakan bahwa putusan MK ini akan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan bahwa putusan MK ini akan mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini terjadi.

Serikat buruh:
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak putusan MK tersebut. KSPI mengatakan bahwa putusan MK tersebut akan merugikan pekerja.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.

Kelompok masyarakat sipil:
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengatakan bahwa putusan MK tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat. PSHK mengatakan bahwa putusan MK tersebut hanya mengakomodir kepentingan pemerintah dan pengusaha.

Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan bentuk pengebirian demokrasi. YLBHI mengatakan bahwa putusan MK tersebut telah membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan pembatasan hak-hak konstitusional masyarakat.

Putusan MK ini akan berdampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Putusan ini akan mempengaruhi iklim usaha, kondisi ketenagakerjaan, dan tata kelola pemerintahan.

Dalam sidang pembacaan putusan, MK menyatakan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 telah memenuhi semua persyaratan pembentukan perundang-undangan, termasuk prosedur pengesahannya. MK juga menyatakan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 tidak bertentangan dengan konstitusi.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X