MK Putuskan UU Cipta Kerja Sah, Pemerintah dan Pengusaha Sambut Baik

- Senin, 2 Oktober 2023 | 21:48 WIB
Foto demo aksi buruh foto diambil dari pikiran-rakyat.com (Penulis : Febri Daniel Manalu)
Foto demo aksi buruh foto diambil dari pikiran-rakyat.com (Penulis : Febri Daniel Manalu)

Empat hakim MK yang dissenting opinion, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, berpendapat bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 tidak memenuhi persyaratan pembentukan perundang-undangan yang baik, karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Mereka juga berpendapat bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan konstitusi, karena mengurangi hak-hak pekerja.

Putusan MK ini disambut baik oleh pemerintah dan sejumlah kalangan pengusaha. Namun, putusan ini juga menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk serikat buruh dan kelompok masyarakat sipil

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X