Empat hakim MK yang dissenting opinion, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, berpendapat bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 tidak memenuhi persyaratan pembentukan perundang-undangan yang baik, karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Mereka juga berpendapat bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan konstitusi, karena mengurangi hak-hak pekerja.
Putusan MK ini disambut baik oleh pemerintah dan sejumlah kalangan pengusaha. Namun, putusan ini juga menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk serikat buruh dan kelompok masyarakat sipil