Syahrul Yasin Limpo Gugat Praperadilan KPK Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Alsintan Kementan

- Rabu, 11 Oktober 2023 | 22:02 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Febri Daniel Manalu)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020-2022.

Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Oktober 2023. Dalam gugatannya, SYL meminta penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dibatalkan.

"Kami mengajukan gugatan praperadilan untuk meminta penetapan tersangka yang dilakukan KPK dibatalkan," kata kuasa hukum SYL, Junaidi Arief, kepada wartawan, Kamis,12 September 2023.

Junaidi mengatakan, gugatan praperadilan itu diajukan karena penetapan tersangka terhadap SYL tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Secara formil, penetapan tersangka itu dinilai cacat hukum karena KPK tidak pernah memberikan surat panggilan kepada SYL untuk diperiksa sebagai saksi.

Secara materiil, penetapan tersangka itu dinilai tidak berdasar karena KPK tidak memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan SYL sebagai tersangka.

"Kami yakin bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat," kata Junaidi.

Sementara itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan SYL. KPK yakin bahwa penetapan tersangka terhadap SYL didasarkan pada bukti-bukti yang kuat.

"KPK menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan praperadilan,"kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK menetapkan SYL sebagai tersangka pada 10 Oktober 2023. SYL diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan pengadaan alsintan di Kementan. SYL juga diduga terlibat dalam proses pengadaan alsintan yang tidak sesuai prosedur.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar pada Senin, 30 Oktober 2023.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Alimin Ribut Sujono, akan menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Sidang pertama digelar Senin, 30 Oktober 2023," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Dalam gugatannya, SYL meminta penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dibatalkan. SYL menilai penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

KPK menetapkan SYL sebagai tersangka pada 10 Oktober 2023. SYL diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan pengadaan alsintan di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL juga diduga terlibat dalam proses pengadaan alsintan yang tidak sesuai prosedur.

KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan SYL. KPK yakin bahwa penetapan tersangka terhadap SYL didasarkan pada bukti-bukti yang kuat.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X