Soaialisasi UU TPKS, LKKNU Kabupaten Bogor Siap Perangi Kekerasan pada Perempuan dan Anak

- Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:16 WIB
LKKNU bersama narasumber Sosialisasi UU TPKS tengah berfose (Bogor Times)
LKKNU bersama narasumber Sosialisasi UU TPKS tengah berfose (Bogor Times)

Bogor Times-Analis Kebijakan Ahli Madya
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Agus Wiryanto. M.Si menerngkan, kekerasan pada perempuan dan anak patut diwaspadai. Pasalnya, hal tersebut kerap terjadi di area terdekat seperti keluarga.

Kekerasan juga dialami bagi perempuan dalam situasi rentan (perempuan lansia, penyandang disabilitas,) dalam situasi darurat (bencana, konflik social) perempuan dengan narkoba, perempuan dengan teroris, dan perempuan berhadaapan dengan hukum.

Menurut data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), data Tahun 2022, jumlah kasus kekerasan 1152 kasus.

Baca Juga: Akibat Dugaan Kebocoran PAD Rp 150 M Pemkot Bogor Seharusnya Bangun 1.042 Rumah Tipe 36.

Dari jumlah kasus kekerasan yang ada: kasus tertinggi adalah jenis kekerasan seksual sebesar 33 %. kekerasan Fisik : 24 %, Phsikis: 23,2 %, Eploitasi: 0,5%; Traficking: 0,3%, Penelantaran: 8,9 %, Lainnya: 9,0%

Hasil Survey Nasional Pengelaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021, satu dari empat Perempuan (26,1 %) Perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan atau sekseual yang dilakukan oleh pasangannya atau bukan pasangannya sepanjang hidupnya. Sedangkan Komans Perempuan melaporkan adanya 457.895 kasus KtP pada tahun 2022 ( CATAHU-Komnas Perempuan 2023).

Dengan telah hadirnya UU TPKS merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban serta melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual.

Baca Juga: GPI: Pemkot Bogor Diduga Jadi 'Bebek Lumpuh' Lawan Mafia Pasar

 UU TPKS juga telah memberikan beberapa terobosan:
Pertama, mengkualifikasikan jenis tindak pidana seksual, beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kedua, pengaturan hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi.

Ketiga, pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.

Baca Juga: Ketua BEM Unusia : Aldi Hidayat Angkat Bicara Soal Maraknya Kriminalitas di Kabupaten Bogor

Keempat, perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.

Dalam UU TPKS, perhatian yang besar terhadap penderitaan korban juga diwujudkan dalam bentuk pemberian restitusi. Restitusi diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai ganti kerugian bagi korban. Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka negara akan memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan.

"Kami menyampaikan Apresiasi dan penghargaan kepada LKKNU Kab Bogor, hal ini merupakan wujud peran Lembaga Masyarakat, dalam upaya pencegahan Kekerasan Berbasis Gender termasuk didalamnya kekerasan Seksual sebagaimana Amanah UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sosial (UU TPKS).

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X