PPKGBK Pasang Tembok Beton, Sengketa Lahan Hotel Sultan Memanas

- Selasa, 31 Oktober 2023 | 23:41 WIB
Sayaga Hotel (Jab/Bogor Times)
Sayaga Hotel (Jab/Bogor Times)

Bogor Times - Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang tembok beton di sekitar lahan Hotel Sultan di Blok 15 GBK, Jakarta, sebagai bentuk penegasan bahwa tanah tersebut adalah aset negara1.

Hal ini dilakukan setelah PT Indobuildco yang dipimpin oleh Pontjo Sutowo terus mengklaim memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 26 dan 27 yang sudah berakhir pada Maret dan April 20232.

PT Indobuildco bahkan memasang spanduk-spanduk yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah miliknya.

Padahal, berdasarkan HPL/1 Gelora yang telah berkekuatan hukum tetap, seluruh kawasan GBK termasuk Blok 15 adalah milik negara atas nama Kementerian Sekretariat Negara c.q PPKGBK.

“Kami memasang tembok beton untuk menjaga fisik lahan Blok 15 yang sudah menjadi barang milik negara4. Kami juga ingin memiliki akses kontrol untuk mendata, menganalisis dan mempersiapkan yang terbaik untuk bangsa dan negara,” kata Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), Rakhmadi Afif, dalam konferensi pers di Gedung Annex PPKGBK, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Rakhmadi menambahkan bahwa pemasangan tembok beton ini juga sebagai respons atas perusakan portal yang dibangun PPKGBK di pintu masuk Hotel Sultan dari Jalan Sudirman oleh sejumlah orang yang diduga dari PT Indobuildco.

“Perusakan portal itu merupakan tindak pidana, karena portal itu dibangun untuk menjaga aset negara. Kami sudah melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya,” ujar Rakhmadi.

Rakhmadi juga menunjukkan surat lama dari PT Indobuildco yang ditujukan kepada Direksi Pelaksana Badan Pengelola Gelanggan Olahraga Senayan pada tahun 1999.

Dalam surat itu, PT Indobuildco meminta rekomendasi untuk perpanjangan HGB nomor 26 dan 27 dan mengakui bahwa tanah tersebut ada di HPL/1 Gelora.

“Jadi, PT Indobuildco sendiri sudah tahu bahwa tanah itu ada di HPL/1 Gelora yang merupakan hak pengelolaan negara. Tapi sekarang mereka malah mengklaim sebaliknya,”kata Rakhmadi.

Warta Kota sempat melihat langsung kondisi lahan Hotel Sultan yang sudah dikelilingi tembok beton.

Ada lima pintu masuk hotel yang sudah ditutup dengan beton dan pagar besi yang dikunci rapat.

Di samping tembok beton, ada spanduk dari PPKGBK yang menyatakan bahwa tanah itu adalah aset negara berdasarkan nomor 1/Gelora atas nama sekretariat negara C.Q PPKGBK dan dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 276 PK/PDT/20117.

Namun, di samping spanduk PPKGBK, ada juga spanduk dari PT Indobuildco yang menyatakan bahwa lahan HGB No 26 dan HGB No 27 adalah miliknya.

PPKGBK telah memasang tembok beton sejak tanggal 4 Oktober 2023 untuk menggantikan barikade beton (concrete barrier) yang sebelumnya dibuka paksa oleh sejumlah orang bersamaan dengan perusakan portal.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X