Kepala Unit BRI Cigudeg Bantah Tuduhan Penggelapan Uang BRI

- Jumat, 3 November 2023 | 19:36 WIB
Kapolsek Jasinga Kompol Dedi Hermawan S.H saat menggelar olah TKP di tempat kejadian  (Sumber gambar/ Bogor Times)
Kapolsek Jasinga Kompol Dedi Hermawan S.H saat menggelar olah TKP di tempat kejadian (Sumber gambar/ Bogor Times)

Bogor Times - Kepala Unit Cabang BRI Cigudeg, Usep Adhi Mulyana, membantah dugaan telah melakukan penggelapan uang BRI sebesar Rp 80.000.000 juta seperti yang dilontarkan oleh Cepi Supriatna, nasabah Bank BRI. Usep menegaskan bahwa uang tersebut adalah pinjaman pribadi antara dirinya dan Rizwan Sugihartono, adik Cepi Supriatna.

Usep Adhi Mulyana,juga membantah diduga telah melakukan permufakatan jahat seperti yang diucapkan oleh Cepi Supriatna. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan merusak nama baiknya. Oleh karena itu, Usep berencana melaporkan Cepi Supriatna ke pihak kepolisian atas dugaan tuduhan palsu tersebut.

Baca Juga: Nasabah BRI Diduga Dirugikan Rp 3 miliar oleh Oknum Pegawai Bank

Polisi Tidak Temukan Unsur Penggelapan

Akibat tuduhan tersebut, Usep harus menjalani pemeriksaan di Polsek Jasinga, Polres Bogor wilayah Polda Jabar. Namun, setelah diperiksa, polisi tidak menemukan adanya unsur permufakatan jahat dan penggelapan dana seperti yang dikatakan Cepi Supriatna.

Pinjaman Pribadi Rp 50 Juta dan Rp 30 Juta

Usep menjelaskan bahwa uang yang diberikan kepada Rizwan Sugihartono adalah pinjaman pribadi, bukan berasal dari BRI. Pinjaman tersebut sebesar Rp 50.000.000 juta yang diambil dari kantong pribadinya, sedangkan sisanya Rp 30.000.000 juta diberikan oleh agen BRI Link.

Baca Juga: Pengamat Hukum Diduga Diintimidasi Oknum Aparat di SMA N 7 Kota Bogor

Bunga Pinjaman 3 Persen

Usep juga mengungkapkan bahwa dia yang memberi usulan agar agen BRI link memberikan bunga sebesar 3 persen kepada Rizwan Sugihartono. Dengan begitu, Rizwan akan membayar hutang berikut pokok dan bunganya menjadi Rp 30,9 juta.

Tuduhan Memperkaya Diri Juga Dibantah

Usep membantah perkataan Cepi bahwa dirinya diduga memperkaya diri dari transaksi tersebut. Menurutnya, perkataan tersebut tidak berdasar dan hanya bertujuan untuk mencemarkan nama baiknya.

Konsultasi dengan Dosen Hukum dan Pengacara

Merasa diterpa tuduhan, Usep kemudian berkonsultasi dengan Dosen Ilmu Hukum Universitas Pakuan Bogor, serta kepada adiknya yang seorang pengacara, perihal masalah perjanjian perdata tentang hutang piutang. Menurut kedua narasumber tersebut, masalah hutang-piutang seperti ini tidak menjadi masalah.

Tidak Terlibat dalam Pengaturan Pemenang Lelang

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X