Cegah Aktiftas Berbahaya, Ribuan Petasannya Disita Polisi

- Minggu, 2 April 2023 | 04:26 WIB
Petasan (Dokumentasi Polresta Bogor)
Petasan (Dokumentasi Polresta Bogor)

Bogor Times-Cegah meluasnya produk tanpa merek, Personel Polres Kota Bogor gelar razia. Al hasil, sebanyak 20 ribu butir petasan korek disita Polresta Bogor Kota.


"Kami telah amankan  petasan lempar (petasan korek) tanpa merek, dikemas dengan ikatan karet gelang, berjumlah 200 ikat atau sebanyak 20.000 butir," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Sabtu 1 April 2023.

Sekitar pukul 17.00 WIB personel polresta Bogor mulai menuju beberapa titip penjual petasan. Petugas memeriksa sejumlah lokasi yang disinyalir menjual petasan di kawasan Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor.

Baca Juga: Simak Adab Makan Rosulullah Saat Berbuka dan Sahur

"Kami periksa setiap lapak dari pedagang kembang api yang diduga menjual petasan," pungkasnya.

Sejumlah 20 ribu butir petasan tersebut disita dari tangan para pedagang. Polisi kemudian mengimbau kepada pedagang agar tidak lagi menjual petasan.

"Hal ini untuk antisipasi risiko bahaya yang ditimbulkan akibat dari petasan, juga dapat menggangu warga yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadan," imbuhnya.

Baca Juga: Peringati Harlah ke-63: PMII Sul-Sel-Bar Akan Gelar Buka Puasa Dengan Alumni
Pedangan juga diberikan tanda surat terima sebagai bukti penyitaan oleh polisi. Ribuan petasan tersebut dibawa untuk dijadikan barang bukti.


"Kami imbau  warga masyarakat sekitar, apabila ada yang mengetahui, melihat pedagang yang menjual petasan agar dapat melaporkan kepada kepolisian terdekat," ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengimbau masyarakat di Kota Bogor, Jawa Barat, untuk tidak menjual dan menyalakan petasan. Sebab, hal itu bisa berbahaya dan mengganggu ketertiban umum.


"Suasa petasan mengganggu ketertiban umum, efek ledakan bisa melukai dan merenggut keselamatan jiwa," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan.

Jika ada yang masih menyalakan petasan, lanjutnya, penjual akan ditangkap. Begitu juga dengan yang menyalakan, akan ditangkap dan diperiksa.

Baca Juga: Asyik, Polteknaker Bagi-bagi Beasiswa 100% bagi Mahasiswa Baru
"Kalau ada yg jual petasan kita tangkap, barang bukti kita sita. Yang menyalakan petasan kita tangkap, bawa ke kantor polisi untuk diperiksa," ungkapnya.

***

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X