Pemerintah Tetapkan Penentuan Hari Libur Idul Adha, Berikut penjelasannya

- Senin, 12 Juni 2023 | 12:21 WIB
Ilustrasi gambar idul adha  (Instagram@sunah.nabi)
Ilustrasi gambar idul adha (Instagram@sunah.nabi)

Bogor Times- Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk salah satunya libur Iduladha 2023. Ketentuan tanggal libur saat perayaan ibadah umat muslim itu, yaitu hari raya Iduladha 1444 Hijriyah juga telah diatur oleh pemerintah. Saat hari raya Idul adha, seluruh karyawan, siswa, guru dan PNS juga akan diliburkan.

Adapun umat muslim akan merayakan hari raya Iduladha 2023 kurang dari sebulan lagi. "Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat konferensi pers,

Baca Juga: Berikut Hal Yang Harus dihindari dan di Lakukan Saat Anak Masuk SD

Seperti dilansir dari laman resmi Kemenko PMK oleh Bogor Times melalui Bisnis.com. Sebanyak 16 hari libur nasional yang telah ditetapkan untuk 2023, meliputi:

- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi 

- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 7 April : Wafat Isa Almasih

- 22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 H

- 1 Mei : Hari Buruh Internasional

- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

- 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE

- 29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 H

Halaman:

Editor: Khozinatul Ummatil Islamia

Sumber: Bisnis.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X