Masyarakat Wajib Tahu! Kemenhub Tetapkan Peraturan Baru Naik Pesawat per 12 Juni 2023

- Sabtu, 17 Juni 2023 | 12:57 WIB
Kemenhub tentukan persyaratan naik pesawat terbang per 12 juni 2023  (Sumber foto: pixabay)
Kemenhub tentukan persyaratan naik pesawat terbang per 12 juni 2023 (Sumber foto: pixabay)

Bogor Times- Baru baru ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan ketentuan terbaru untuk naik pesawat terbang per 12 Juni 2023. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Terkait hal itu, VP Corporate Communications AP II Cin Asmoro memastikan 20 bandara yang dikelola perusahaan akan mematuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Rumah Warga di Cibungbulang Bogor Hangus Terbakar

"Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi covid-19," ujar Cin dalam keterangan resmi, Senin (12/6).

Berdasarkan SE 16/2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko covid-19.

 

Baca Juga: Relawan Baraya Bayu Baskara Santuni Ratusan Yatim

 Sementara, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan virus tersebut.

"Sesuai SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala," ujarnya

Editor: Khozinatul Ummatil Islamia

Sumber: CNN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X