Dito Mahendra Diperiksa oleh KPK Terungkapnya Fakta-Fakta Terbaru dalam Kasus Korupsi Melibatkan Sekretaris MA

- Kamis, 6 Juli 2023 | 18:29 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Febri Daniel Manalu)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Pengusaha Dito Mahendra menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran Dito di Gedung Merah Putih KPK dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.15 WIB hari ini.

Meskipun telah menjalani pemeriksaan, Dito tidak memberikan komentar kepada awak media. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sedang diselidiki oleh KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa Dito Mahendra datang untuk memenuhi panggilan penyidik KPK setelah sebelumnya mangkir sebanyak tiga kali.

Kasus yang sedang ditangani oleh KPK melibatkan dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang yang terkait dengan kasus mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, dan mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

Namun, rincian lebih lanjut mengenai perkara tersebut serta tersangka yang terlibat dalam penyidikan belum diungkapkan oleh KPK.

"Dalam kasus ini, KPK menduga adanya perubahan bentuk dan penyamaran hasil tindak pidana korupsi menjadi pembelian aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti dan aset lainnya. Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan untuk mengungkap kasus ini," kata Ali saat jumpa pers.

Eddy Sindoro, mantan Presiden Komisaris Lippo Group, sebelumnya telah divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Maret 2019.

Vonis tersebut terkait dengan kasus suap terhadap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Bersama dengan beberapa orang lainnya, Eddy Sindoro dinyatakan bersalah atas pemberian suap sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS kepada Edy Nasution.

"Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Edy Nasution memperlambat proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dalam perkara melawan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (KYMCO) pada 2013-2015," ungkap Ali.
Edy Nasution juga terbukti menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan. Selama persidangan, terungkap bahwa Eddy Sindoro pernah bertemu dengan Nurhadi untuk membahas pengiriman berkas perkara yang belum dikirimkan.

Nurhadi juga sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara Peninjauan Kembali.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses Nurhadi dan Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, dalamDito Mahendra Diperiksa oleh KPK Terkait Kasus Korupsi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X