IPW Minta Kapolri Penuhi Janji Bersihkan Anggota Polri yang Melanggar

- Sabtu, 8 Juli 2023 | 22:16 WIB
Foto Sugeng Teguh Santoso (Penulis/Febri Daniel Manalu)
Foto Sugeng Teguh Santoso (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Indonesia Police Watch (IPW) menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membersihkan anggotanya yang terlibat dalam pelanggaran.

Namun, kasus di Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan bahwa Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar SIK tetap dipertahankan meskipun Paminal Polri telah menyatakan cukup bukti adanya pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

IPW, melalui surat pemberitahuan hasil penyelidikan Propam (SP2HP2), mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Tarakan dan memerintahkan dilakukannya sidang etik serta proses hukum pidananya.

Organisasi tersebut berharap Kapolri dapat menjaga martabat institusi dan tidak membiarkan anggotanya yang melanggar tetap berada dalam jabatannya.

Surat dengan nomor B/2813/VI/WAS.2.4./2023/Divpropam tertanggal 19 Juni 2023 menyatakan bahwa AKBP Ronaldo Maradona Siregar SIK Kapolres Tarakan dan Iptu MHD Khomaini STK SIK sebagai Kasatreskrim Polres Tarakan, beserta anggota lain yang terkait dengan kasus, telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Birowabprof Divpropam Polri.IPW juga mencermati adanya dugaan pelanggaran pidana pemerasan dalam jabatan, selain pelanggaran disiplin dan Kode Etik Polri.

Seharusnya, pada tingkat kepemimpinan Kapolda Kaltara, dilakukan pencopotan jabatan terhadap Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar dan Kasatreskrim Iptu M Khomaini.

"Bahkan, sebelumnya Iptu M Khomaini juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang berdasarkan hasil pemeriksaan Paminal Polda Kaltara yang saat itu menjabat Kabidpropam Kaltara dijabat oleh Kombes Teguh Triwantoro,"beber Sugeng.

Dengan tidak adanya tindakan disiplin berupa pencopotan jabatan, terlihat bahwa Kapolda Kaltara melindungi anggotanya yang melakukan pelanggaran, yang menguatkan dugaan adanya keterlibatan Kapolda Kaltara dalam kasus pemerasan yang dilaporkan oleh AB.

"Namun, dalam penyelidikan oleh Paminal Polri, tidak disebutkan keterlibatan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya. Hal ini menimbulkan tanda tanya,karena IPW memiliki bukti bahwa ada dua orang yang membawa ransel yang diduga berisi uang masuk ke ruang Kapolda,"tegas ketua ipw.

Namun,saat mereka keluar, ransel yang sebelumnya mereka sandang sudah tidak ada. Rekaman tersebut bahkan telah disita oleh Divpropam Polri saat melakukan investigasi di Polda Kaltara.

"Pertanyaannya, apakah Kapolda Kaltara pernah diperiksa dan dikonfrontasi dengan pelapor."tanya Sugeng kepada Kapolri Jenral Listyo Sigit Prabowo.

Pelaporan mengenai penyimpangan anggota Polri kepada Divpropam dilakukan oleh warga korban pemerasan AB, yang diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Irjen Pol Daniel Aditya sebagai Kapolda Kaltara, AKBP Ronaldo Maradona Siregar S.I.K, SH sebagai Kapolres Tarakan, serta Iptu MHD. Khomaini S.T.K, S.I.K sebagai Kasatreskrim Polres Tarakan terkait kasus penerimaan uang dalam perkara penggelapan BBM.

Sebelumnya, pada 11 Mei 2023, IPW telah merilis dukungannya terhadap Propam Mabes Polri dalam penyelidikan yang mendalam terkait dugaan pemerasan senilai Rp 1,5 Miliar oleh mantan Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu M. Khomaini, yang melibatkan Kapolres Tarakan dan Kapolda Kaltara dalam kasus pengusaha AB sebagai korban dan pelapor pengaduan di Divpropam Polri.

"Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona dan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya sebelumnya telah membantah keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan wewenang dalam kasus BBM ilegal tersebut,"masih kata Sugeng.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X