Keputusan Akhir dalam Sengketa Panji Gumilang vs MUI: Pengadilan sebagai Penentu

- Minggu, 9 Juli 2023 | 22:13 WIB
Ketua MUI Kab.Bogor (Bogor Times)
Ketua MUI Kab.Bogor (Bogor Times)

Bogor Times-Panji Gumilang, Pimpinan Pesantren Ma'had Al-Zaytun, telah menggugat dan melaporkan MUI (Majelis Ulama Indonesia). Hal ini diungkapkan oleh Hendra Efendi, kuasa hukum Panji Gumilang, yang telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Juli 2023.

Gugatan tersebut juga ditujukan kepada MUI sebagai institusi. Hendra mengatakan bahwa Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan membuat tuduhan berdasarkan potongan video di media sosial yang menunjukkan Panji Gumilang mengaku sebagai seorang komunis. Selain mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun, Hendra juga akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian.

Ikhwan Fahrojih, Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, menyatakan bahwa mereka siap mendampingi Buya Anwar dalam menghadapi laporan dan gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Panji Gumilang. Ikhwan menegaskan bahwa MUI telah menjalankan perannya dengan baik dan telah meneliti dugaan penyebaran paham yang menyesatkan, penodaan agama, dan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang di Al Zaytun sejak tahun 2002.

Pihak Panji Gumilang, melalui tim kuasa hukumnya, berpendapat bahwa pernyataan Anwar Abbas mengenai Panji Gumilang sebagai seorang komunis berawal dari kutipan yang beredar di media. Mereka mengklaim bahwa kutipan tersebut tidak pernah dikonfirmasi oleh Panji Gumilang sendiri, dan tuduhan tersebut hanya berdasarkan potongan video yang telah dipotong-potong oleh TikTok dan media lainnya.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat antara pihak Panji Gumilang dan MUI, proses hukum akan berjalan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. LBH AP PP Muhammadiyah siap mendampingi Buya Anwar dan MUI dalam menghadapi gugatan dan laporan yang diajukan oleh Panji Gumilang.

Selain itu, Ikhwan Fahrojih juga menyoroti adanya indikasi penyimpangan dalam pemahaman dan ajaran Islam yang dipraktikkan oleh organisasi NII KW IX, yang diduga memiliki afiliasi dengan Ma'had Al-Zaytun. Beberapa indikasi penyimpangan tersebut mencakup pengumpulan dana yang menggunakan dalih ajaran Islam namun disalahgunakan, penafsiran ayat-ayat Alquran yang menyimpang dan mengafirkan kelompok di luar organisasi mereka, serta masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan oleh pimpinan Ma'had Al-Zaytun sebagaimana tercantum dalam majalah Al-Zaytun.

Dalam keseluruhan peristiwa ini,Ikhwan menyampaikan bahwa Buya Anwar Abbas telah memahami gugatan yang diajukan oleh pihak Panji Gumilang. Pernyataan Anwar Abbas mengenai Panji Gumilang sebagai seorang komunis didasarkan pada kutipan yang beredar di media, namun kutipan tersebut tidak pernah dikonfirmasi oleh Panji Gumilang sendiri. Ikhwan juga menyebutkan bahwa Buya Anwar Abbas baru menerima video lengkap setelah penayangan di televisi, dan setelah itu tidak ada lagi pembicaraan tersebut di media.

Sementara itu, Ihsan Tanjung, Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), yang melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pertemuan langsung dengan Anwar Abbas untuk membahas masalah yang diperkarakan oleh Panji Gumilang. Ihsan menjelaskan bahwa setelah acara tersebut, Buya Anwar baru menerima video lengkap dan memahami bahwa dalam video tersebut sebenarnya Panji Gumilang sedang bercerita tentang kunjungan tamu dari China yang mengaku sebagai seorang komunis.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat antara pihak Panji Gumilang dan MUI, serta adanya gugatan dan laporan yang saling dilayangkan, proses hukum akan berjalan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. LBH AP PP Muhammadiyah siap mendampingi Buya Anwar dan MUI dalam menghadapi gugatan dan laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Panji Gumilang.

Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.

"Kami melihat tidak berdasar pada fakta yang kuat, dan hanya pengalihan isu, dari isu utamanya soal dugaan penyimpangan yang disebarkan Panji Gumilang,” ujar Ikhwan saat dihubungi Republika, Sabtu (8/7/2023).

Menurut Ikhwan, LBH AP PP Muhammadiyah siap mengawal Buya Anwar dalam menghadapi laporan dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Panji Gumilang. Terlebih, Buya Anwar juga merupakan salah satu Ketua PP Muhammadiyah.“Insya Allah siap mengawal Buya Anwar Abbas maupun MUI dalam menghadapi gugatan maupun laporan polisi tersebut,” ucap Ikhwan.

Ikhwan kembali menegaskan jika MUI telah menjalankan perannya dengan baik. Menurut dia, MUI sudah menelaah dugaan penyebaran paham yang menyesatkan, dan/atau tindak pidana penodaan, dan/atau penistaaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang di Al Zaytun sejak 2002 silam.

“Bahkan (MUI) telah menemukan sederet fakta. Antara lain temuanya. Pertama, ditemukan indikasi kuat adanya relasi dan afiliasi antara MAZ (Ma’had Al Zaytun) dengan organisasi NII KW IX, baik hubungan yang bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan,” kata Ikhwan.

Kedua, lanjut dia, terdapat penyimpangan paham dan ajaran Islam yang dipraktikkan organisasi NII KW IX. Contohnya, ujar dia, mobilisasi dana yang mengatasnamanakan ajaran Islam yang diselewengkan, penafsiran ayat-ayat Alquran yang menyimpang dan mengafirkan kelompok di luar organisasi mereka

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X