Keputusan Akhir dalam Sengketa Panji Gumilang vs MUI: Pengadilan sebagai Penentu

- Minggu, 9 Juli 2023 | 22:13 WIB
Ketua MUI Kab.Bogor (Bogor Times)
Ketua MUI Kab.Bogor (Bogor Times)

“Ketiga, ditemukan adanya indikasi penyimpangan paham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan pimpinan MAZ, sebagaimana dimuat dalam majalah Al-Zaytun,” jelas dia.

Secara umum, menurut dia, Buya Anwar Abbas sudah memahami apa yang digugat oleh mereka. Jadi, menurut dia, pernyataan Anwar Abbas soal Panji Gumilang Komunis itu memang berawal dari kutipan yang beredar di media.

“Jadi ini memang berawal dari kutipan-kutipan yang berrdar dari media, tapi kutipan itu tidak pernah terkonfirmasi oleh Panji Gumilang sendiri. Itu beredar di media, sehingga ketika sampai ke Buya Anwar Abbas, nah dia berpikir bahwa kutipan itu benar,” jelas Ihsan.

“Jadi, kalimat itu tidak utuh diperoleh oleh Buya Anwar Abbar. Setelah siaran di TV itu baru dia dapat video utuh. Nah, kemudian setelah kejadian itu tidak ada lagi pernah itu pembicaraan di TV atau di mana pun,” ucap Ihsan.

Menurut dia, Buya Anwar Abbas sudah mengetahui bahwa video yang awal itu ternyata bukan kutipan yang utuh. “Jadi kalau kemudian pihak saudara Panji keberatan wajar. Kenapa? karena memang buya mendapatkan kutipan video yang tidak utuh. Tapi setelah buya mendapatkan video yang utuh, ya buya mengerti maksud Panji itu bahwa dia sedang menceritakan tentang tamunya yang menjelaskan tentang identitas diri dia,” jelas Ihsan.

Terkait gugatan yang sudah dilayangkan tim kuasa hukum Panji Gumilang, Ihsan tidak mempermasalahkannya. Karena, menurut dia, pihaknya nanti akan menyampaikan faktanya di pengadilan.“Nanti kan akan kita sampaikan faktanya di pengadilan. Itu kan gugatan perdata bukan dilaporkan ke aparat kepolisian. Beda kan, ini kan dia gugat perdata,” ujar Ihsan.

Pada saat sidang, menurut Ihsan, pihaknya akan menyampaikan apa yang dipahami oleh Buya Anwar Abbas tentang potongan-potongan video yang beredar tadi. Karena, menurut dia, sumber video dan pemotongan video bukan dari Buya Anwar Abbas, tapi dari media dan sampai sekarang masih banyak beredar.

“Jadi harusnya yang mereka persoalkan orang-orang yang motong-motong video itu. Karena semua orang menangkap dari video yang beredar dan itu sekarang masih banyak yang beredar,” katanya.

Hendra Efendi, kuasa hukum Panji Gumilang, menanggapi bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Panji Gumilang dalam cerita tersebut telah dipotong-potong oleh TikTok dan berbagai media, sehingga menjadi sebuah pernyataan yang dituduhkan oleh Anwar Abbas kepada klien mereka. Menurut Hendra, tuduhan tersebut tidak didasarkan pada fakta yang kuat, melainkan merupakan pengalihan isu dari dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Ikhwan Fahrojih dari LBH AP PP Muhammadiyah menyatakan bahwa mereka siap mendampingi Buya Anwar dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Panji Gumilang. Ikhwan menegaskan bahwa MUI telah menjalankan perannya dengan baik dalam menelaah dugaan penyebaran paham yang menyesatkan dan penodaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang di Al Zaytun sejak tahun 2002. MUI juga telah menemukan sejumlah fakta terkait afiliasi antara Ma'had Al-Zaytun dengan organisasi NII KW IX, serta adanya penyimpangan dalam pemahaman dan ajaran Islam yang dipraktikkan oleh organisasi tersebut.

Menurut Ikhwan, Buya Anwar Abbas sudah memahami gugatan yang diajukan oleh pihak Panji Gumilang. Pernyataan Anwar Abbas mengenai Panji Gumilang sebagai seorang komunis didasarkan pada kutipan yang beredar di media, namun kutipan tersebut tidak pernah dikonfirmasi oleh Panji Gumilang sendiri. Ikhwan juga menjelaskan bahwa Buya Anwar Abbas baru menerima video lengkap setelah penayangan di televisi, dan setelah itu tidak ada lagi pembicaraan tersebut di media.

Dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Panji Gumilang, Ihsan Tanjung menyatakan bahwa mereka akan menyampaikan fakta-fakta di pengadilan. Ihsan juga menyebutkan bahwa pada saat sidang, pihaknya akan menjelaskan apa yang dipahami oleh Buya Anwar Abbas tentang potongan-potongan video yang beredar. Ihsan menekankan bahwa sumber video dan pemotongan video tersebut bukan berasal dari Buya Anwar Abbas, melainkan dari media yang masih banyak beredar saat ini.

Proses hukum akan berlanjut melalui pengadilan, di mana pihak-pihak terkait akan memaparkan argumen dan bukti mereka. Keputusan akhir akan ditentukan oleh pengadilan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X