Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kini Lebih Mudah dengan Cetak STNK Online

- Kamis, 27 Juli 2023 | 23:20 WIB
Foto Simulasi Motor  (Febri Daniel Manalu)
Foto Simulasi Motor (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Kini pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi pajak maupun situs resmi terkait. Meskipun demikian, pencetakan dan pengesahan STNK harus tetap dilakukan secara langsung atau offline.

Terdapat dua cara untuk mencetak STNK setelah bayar online, yakni mencetak sendiri atau mengunjungi Samsat terdekat.

Melansir detikoto, Selasa (25/7/2023), berikut adalah cara mencetak STNK setelah bayar online:

Cara Cetak STNK setelah Bayar Online Sendiri:

Buka SMS dari e-Samsat

Buka link e-TBPKB yang dikirim oleh e-Samsat

Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar

Atur besar e-TBPKB sesuai dengan ukuran STNK

Cetak e-TBPKB dan masukkan ke dalam plastik STNK

Silahkan sesuaikan ukuran cetak terlebih dahulu melalui aplikasi Microsoft Word dengan ukuran 23 x 7,5 cm. Lalu cetak STNK menggunakan kertas berukuran tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.

Cara Cetak STNK setelah Bayar Online di Kantor Samsat:

Selain mencetak sendiri, pencetakan juga dapat dilakukan di kantor Samsat dengan membawa persyaratan.

Dokumen Persyaratan:

e-TBPKP yang sudah dicetak

KTP asli dan fotocopy

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X