Dugaan Penghinaan Terhadap Lambang Negara Berakhir Damai: Pendekatan Restorative Justice dan Kompleksitas

- Rabu, 16 Agustus 2023 | 23:58 WIB
Anjing (Bogor Times)
Anjing (Bogor Times)

Bogor Times-Kasus kontroversial yang melibatkan dugaan penghinaan terhadap lambang negara dengan menyematkan pita bendera Merah Putih pada leher seekor anjing telah berakhir damai melalui mekanisme restorative justice. Pihak kepolisian mengumumkan penyelesaian damai ini setelah para pihak terlibat dalam proses mediasi.

Kasus ini bermula ketika sebuah video viral menunjukkan individu yang mengenakan pita bendera Merah Putih pada anjing. Video ini memicu kontroversi dan keresahan di masyarakat. Polisi awalnya menetapkan individu tersebut sebagai tersangka dalam kasus penodaan lambang negara.

Namun, proses hukum tersebut berakhir damai setelah pihak pelapor mencabut laporannya dan bersepakat untuk menggunakan pendekatan restorative justice. Dalam konteks ini, pihak yang terlibat melakukan mediasi dan berusaha mencapai kesepakatan damai serta pemulihan hubungan.

Kapolres Bimo, kasus ini dihentikan setelah pelapor, yang sebelumnya telah melaporkan tindakan RH, memutuskan untuk mencabut laporannya.

"Keputusan untuk mencabut laporan ini merupakan langkah awal dalam penyelesaian damai melalui pendekatan restorative justice,"kata kapolres kepada wartawan Rabu,16 Agustus 2023.

"Tadi malam pelapor memutuskan untuk mencabut laporannya dan kami bersama-sama mencapai kesepakatan damai. Kasus ini kemudian diselesaikan melalui pendekatan restorative justice,"tambah kapolres.

Proses restorative justice memungkinkan para pihak yang terlibat konflik untuk berdialog, memahami pandangan masing-masing, dan mencapai kesepakatan damai. Dalam hal ini, RH yang sebelumnya dituduh melakukan tindakan penghinaan terhadap lambang negara, menyampaikan penyesalan dan permohonan maafnya dalam sebuah apel kebangsaan.

Dalam apel tersebut, RH tampak berdiri di tengah lapangan sambil mencium bendera Merah Putih. Tindakan ini dianggap sebagai langkah konkret untuk menunjukkan rasa cinta dan penghormatan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta lambang negaranya.

Pandangan Agustinus Pohan menunjukkan betapa pentingnya memahami konteks dan motif di balik tindakan seseorang dalam kasus tersebut. Dalam hal ini, penting bagi pihak kepolisian untuk melihat lebih dalam tentang hubungan RH dengan anjing tersebut, apakah anjing tersebut dianggap sebagai hewan peliharaan yang disayangi ataukah ada niatan nyata untuk melakukan pelecehan terhadap lambang negara.

Melihat keseharian RH terhadap anjing bisa memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang niat dan tujuan dari tindakan yang dilakukannya.

Apakah tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja dan bermaksud merendahkan bendera Merah Putih, ataukah tindakan tersebut merupakan hasil dari pemahaman yang kurang mendalam tentang implikasi dari perbuatannya.

Dalam situasi seperti ini, penilaian tidak hanya berdasarkan pada aspek hukum semata, tetapi juga perlu mempertimbangkan konteks sosial dan psikologis yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Dengan memahami lebih dalam tentang motif dan sikap batin pelaku, kepolisian dapat membuat keputusan yang lebih bijak tentang apakah kasus ini perlu dilanjutkan ke pengadilan atau bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Hal ini menekankan perlunya menghindari sikap yang terlalu mendekatkan tindakan ke dalam konteks hukum tanpa mempertimbangkan semua faktor yang relevan. Pendekatan yang cermat dan berimbang akan membantu memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan yang komprehensif dan adil terhadap semua pihak

Pakar hukum pidana terkemuka ini menyoroti dua aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam kasus kontroversial yang melibatkan pemasangan pita bendera Merah Putih di leher seekor anjing.

Dalam pandangannya, Agustinus Pohan menjelaskan bahwa ada dua kriteria utama yang harus dipenuhi untuk membuktikan tindakan seseorang melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X