Kecelakaan Berdarah di Bekasi, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mabuk

- Jumat, 25 Agustus 2023 | 06:20 WIB
Foto : Contoh mobil truk tabrakan dengan mobil pribadi (Penulis/Febri Daniel Manalu)
Foto : Contoh mobil truk tabrakan dengan mobil pribadi (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Seorang pengendara motor bernama Antonius William (28) tewas setelah ditabrak oleh sebuah mobil Toyota Calya dengan nomor plat B 2665 UIK di Jalan Boulevard Selatan, Kawasan Summarecon Bekasi, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu 23 Agustus 2023.Korban diketahui sedang mengantar ayahnya yang hendak berangkat ke Labuan Bajo untuk bekerja.

Ketika korban tiba di Jalan Boulevard Selatan, sebuah mobil Toyota Calya tiba-tiba muncul dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi. Kecelakaan pun tak terhindarkan sehingga mengakibatkan Antonius tewas di tempat, sementara ayahnya mengalami luka berat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa L diduga berada dalam pengaruh alkohol dan narkoba. Ia saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Sementara empat penumpang lainnya masih dalam status saksi, dan berdasarkan gelar perkara, mereka belum dianggap sebagai tersangka.

Para penumpang mobil mengaku tidak mengetahui bahwa L mabuk. Mereka baru mengetahui kondisi L setelah kecelakaan terjadi.

Korban, Antonius William, meninggalkan seorang istri dan dua anak kecil. Istri korban, Maria, berharap pelaku akan dihukum seberat-beratnya dan meminta agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Kasus kecelakaan ini masih dalam penyelidikan polisi. Mereka akan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti guna menentukan langkah selanjutnya dalam mengungkap kejadian ini.

Menurut kuasa hukum korban, Agus Muryanto, korban tewas ketika hendak mengantar ayahnya menggunakan sepeda motor ke Terminal Damri Kayuringin.

"Korban ini adalah anggota kami, saat kejadian mau mengantar ayahnya yang ingin hendak bertugas ke Labuan Bajo, karena memang ayahnya juga pengacara,"kata Agus kepada wartawan, Kamis,24 Agustus 2023.

Pelaku, yang diketahui berinisial L, sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh ojek online setelah dikejar sejauh 850 meter. Dalam mobil tersebut, terdapat lima orang, terdiri dari empat pria dan satu wanita," ucap Agus.

"Korban, Antonius William, meninggalkan seorang istri dan dua anak kecil. Istri korban, Maria, berharap pelaku akan dihukum seberat-beratnya dan meminta agar kejadian serupa tidak terulang lagi,"tambah Agus.

Kasus kecelakaan ini masih dalam penyelidikan polisi. Mereka akan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti guna menentukan langkah selanjutnya dalam mengungkap kejadian ini.

Proses Hukum Pelaku

Proses hukum terhadap pelaku kecelakaan ini terus berjalan. Pada tanggal 25 Agustus 2023, penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan L sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 ayat (4) berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan melawan arus lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat atau meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X