Pasal 311 ayat (5) berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk atau mengonsumsi narkotika sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat atau meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Jika terbukti bersalah, L terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Dukungan Keluarga Korban
"Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera bagi pengendara lain. Saya juga ingin meminta agar kejadian serupa tidak terulang lagi,"ujar isteri korban Maria.
Maria juga berharap agar pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap pengendara yang mengemudi dalam keadaan mabuk.
"Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap pengendara yang mengemudi dalam keadaan mabuk. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,"pinta Maria.
Demikianlah kelanjutan berita kecelakaan berdarah di Bekasi. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.