IPW Minta Kapolri Turunkan Tim Itwasda dan Propam ke Aceh Selatan

- Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:40 WIB
Foto Sugeng Teguh Santoso (Penulis/Febri Daniel Manalu)
Foto Sugeng Teguh Santoso (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Kapoldri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho, terkait dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Kuet yang memprotes keberadaan tambang emas ilegal.

Dua tokoh masyarakat tersebut, Sutrisno dan Jumra Adina, telah dipolisikan oleh PT. Beri Mineral Batubara, yang memiliki izin tambang biji besi namun menambang emas dengan dugaan pidana perbuatan tidak menyenangkan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Latifah Hanum, pemilik PT. Beri Mineral Batubara, pada 18 Agustus 2023. Latifah menuduh Sutrisno dan Jumra melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadapnya dengan cara mendatangi rumahnya dan mengancam akan melaporkannya ke polisi.

Sutrisno dan Jumra membantah tuduhan tersebut. Mereka mengatakan bahwa mereka hanya datang ke rumah Latifah untuk menyampaikan protes atas keberadaan tambang emas ilegal yang dikelola perusahaan tersebut.

Pada 18 Agustus 2023, Polres Aceh Selatan mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/145/VIII/RES.1.24/2023. Surat perintah penyelidikan tersebut ditandatangani oleh Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho.

Pada hari yang sama, Polres Aceh Selatan juga membuat surat panggilan untuk Sutrisno dan Jumra untuk datang ke Satreskrim Polres Aceh Selatan pada tanggal 21 Agustus 2023. Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Deno Wahyudi.

Pengamat kepolisian dari Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa langkah Polres Aceh Selatan tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap Sutrisno dan Jumra.

"Ini adalah upaya untuk membungkam suara-suara kritis terhadap PT. Beri Mineral Batubara,"kata Sugeng kepada wartawan Bogor Times Jumat,25 Agustus 2023.

Sugeng meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Selatan. Ia juga meminta Kapolri untuk menurunkan Tim Itwasda dan Propam Polri ke Polres Aceh Selatan untuk melakukan pemeriksaan.

"Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak ada lagi upaya-upaya kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat yang kritis terhadap ketidakadilan,"tegas Sugeng.

Merasa dikriminalisasi, dua tokoh masyarakat Aceh Selatan, Sutrisno dan Jumra Adina, membuat surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Agustus 2023.

Dalam surat tersebut, Sutrisno dan Jumra mengaku merasa heran dan kecewa atas surat panggilan yang mereka terima dari Polres Aceh Selatan terkait aduan dari PT Beri Mineral Batubara.

"Kami merasa dikriminalisasi oleh PT Beri Mineral Batubara,"ungkap Sutrisno dalam surat terbukanya.

Sutrisno dan Jumra menjelaskan bahwa PT. Beri Mineral Batubara telah lama beroperasi tambang emas di daerah Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, meskipun izin operasi pertambangan yang dimiliki adalah untuk biji besi.

Pada bulan April 2023, Dinas ESDM Pemerintah Aceh telah memberikan peringatan tertulis kepada PT. Beri Mineral Batubara terkait kegiatan penambangan emas ilegal tersebut.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X