Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Pakai KTP, Begini Caranya.!!

- Rabu, 8 September 2021 | 19:08 WIB
Tampilan Gambar Aplikasi SIGNAL (Samsat)
Tampilan Gambar Aplikasi SIGNAL (Samsat)

Baca Juga: Diduga Tiru Tuyul, Dua Pemuda Tanpa Busana Curi Kotak Amal di Sumbar Terekam CCTV

2. Setelah diinstall, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi

3. Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email yang bisa dituju, nomor handphone, dan kata sandi beserta konfirmasinya

4.Masukkan foto KTP

5. Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)

6. Masukan OTP yang dikirim dari SMS

7. Registrasi telah berhasil sampai di sini

8. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah ditulis saat registrasi

Baca Juga: Jalan PSU Tlajung Udik Ditutup, Kuasa Hukum PT Ferry Sonneville Tempuh Jalur Hukum

Daftar Kendaraan:

Kendaraan Pribadi

-Pilih menu tambah data kendaraan bermotor

-Pilih kendaraan atas nama sendiri

-Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor

-Masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor

Halaman:

Editor: Saepulloh

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X