Pemerintah Sudah Bolehkan Warga Negara Asing Masuk Ke Indonesia

- Senin, 20 September 2021 | 07:52 WIB
Foto ilustrasi Pikiran Rakyat
Foto ilustrasi Pikiran Rakyat

2. Malaysia
Malaysia saat ini telah memperbolehkan WNI masuk negeri jiran, meski dengan syarat yang ketat. Izin ini diberikan sejak 10 September 2021. Selain Indonesia, ada 23 negara lain yang juga diizinkan.

3. Turki
Turki mengizinkan WNI untuk masuk ke negara mereka di tengah pandemi. Tidak ada pembatasan dari negara ini selama memiliki visa perjalanan ke Turki.

4. Arab Saudi
Arab Saudi telah mencabut larangan masuk bagi ekspatriat dari 20 negara di dunia, termasuk Indonesia sejak akhir Agustus 2021. Syaratnya, ekspatriat tersebut usdah divaksinasi covid-19 di Arab Saudi sebelum pulang ke negara asal mereka.

Selain itu, mereka juga harus menjalani protokol kesehatan yang berlaku dari pemerintah setempat ketika sudah masuk ke Arab Saudi.

5. Amerika Serikat
AS juga membuka pintu masuk bagi WNI. Hal ini tercermin dari kebijakan Kedutaan Besar AS untuk Indonesia yang masih melayani aplikasi permohonan visa untuk masuk ke negeri Paman Sam secara normal di kantor perwakilan di Jakarta dan Surabaya.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X