Anies Baswedan Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Lahan Di Munjul

- Selasa, 21 September 2021 | 14:39 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Bogor Times,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (21/9/2021) hari ini.

Ke dua orang penting di DKI itu akan dimintai keterangan terkait adanya dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

"Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan), di antaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk hadir pada Selasa bertempat di Gedung KPK Merah Putih,"ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada para pewarta,Selasa (20/9).

Baca Juga: Partai Solidaritas Indonesia Minta Gaji Anggota DPR RI Dipotong

Anies akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.

Pemanggilan Anies sesuai kebutuhan penyidikan. Sehingga, keterangan saksi untuk menjelaskan perbuatan para tersangka untuk lebih jelas dan terang.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," tutur dia.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Mengakui Bahwa Dia Yang Menganiaya M Kace

Saat ditemui di Gedung Balaikota Anies menyatakan dirinya akan memenuhi undangan untuk pemeriksaan terkait kasus Munjul yang diagendakan oleh KPK.

Selain Yoory,KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Hal itu diduga lantara tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Baca Juga: M Kace Dianiya Oleh Irjen Napoleon Belum Diketehui Motif Penganiayaan Itu

Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.

"Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan membantu KPK dalam menuntaskan perkara korupsi yg saat ini di proses,"singkatnya.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X