Belasan Santriwati Diperkosa Pendiri Yayasan MH Di Bandung

- Rabu, 8 Desember 2021 | 23:12 WIB
Ilustrasi (pixels.com)
Ilustrasi (pixels.com)

HM dituntut dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.

Yoel menuturkan, saat ini persidangan atas terdakwa HW sedang berlangsung yang ketujuh dan baru dipanggil para saksi.

“Dan juga kita mau restitusinya nilainya sesuai, supaya mereka (para korban) hidup ke depannya bisa lanjut sekolah lagi, mereka ini kebanyakannya orang-orang tidak mampu,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Sumber: Ayo bandung.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X