HM dituntut dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.
Yoel menuturkan, saat ini persidangan atas terdakwa HW sedang berlangsung yang ketujuh dan baru dipanggil para saksi.
“Dan juga kita mau restitusinya nilainya sesuai, supaya mereka (para korban) hidup ke depannya bisa lanjut sekolah lagi, mereka ini kebanyakannya orang-orang tidak mampu,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Menakar Landasan Teologis Seruan Habib Riziek Shihab untuk Mendoakan Kehancuran Aparat
Peringati Harlah 2 Tahun PLIMAST Gelar Wisata Religi ke Banten
Merasa Terdzolimi, Kades di Kabupaten Bogor Minta Tolong Tim Hukum Sembilan Bintang
INSPIRA Apresiasi Peningkatan Public Trust Polri Semenjak Dipimpin Jenderal Listyo Sigit.
Peduli Bencana, PMII Komisariat UIKA Kota Bogor, Galang Dana Untuk Korban Erupsi Semeru